Ormas PP Geruduk Kejati

Berita Foto: Pemuda Pancasila Melakukan Aksi di Kejati Sumut, Meminta Kasipidum Dicopot

Dalam orasinya, ia menegaskan agar pihak Kejati Sumut mengevaluasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan Kasipidum Kejari Medan.

Berita Foto: Pemuda Pancasila Melakukan Aksi di Kejati Sumut, Meminta Kasipidum Dicopot - 09032020_unjuk_rasa_danil_siregar-3.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Dalam aksinya, massa meminta untuk mencopot Kasipidum Kejari Medan karena dinilai tidak adil.
Berita Foto: Pemuda Pancasila Melakukan Aksi di Kejati Sumut, Meminta Kasipidum Dicopot - 09032020_unjuk_rasa_danil_siregar-2.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Dalam aksinya, massa meminta untuk mencopot Kasipidum Kejari Medan karena dinilai tidak adil.
Berita Foto: Pemuda Pancasila Melakukan Aksi di Kejati Sumut, Meminta Kasipidum Dicopot - 09032020_unjuk_rasa_danil_siregar-1.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Dalam aksinya, massa meminta untuk mencopot Kasipidum Kejari Medan karena dinilai tidak adil.
Berita Foto: Pemuda Pancasila Melakukan Aksi di Kejati Sumut, Meminta Kasipidum Dicopot - 09032020_unjuk_rasa_danil_siregar.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Dalam aksinya, massa meminta untuk mencopot Kasipidum Kejari Medan karena dinilai tidak adil.

TRI BUN-MEDAN.COM - Ratusan anggota Pemuda Pancasila (PP) turun ke jalan melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (9/3/2020). Massa membawa sepanduk bertuliskan Copot Kasipidum Kejari Medan yang Tidak Adil.

Aksi ini dilatarbelakangi kekesalan mereka terhadap tuntutan jaksa kepada pelaku pembunuh rekannya Syahdila Hasan Affandi pada September 2019.

Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara yang dituntut JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing. Dalam orasinya, Pimpinan Aksi, Fahrul Afiz Effendi, menilai kalau nyawa rekannya tidak dihargai.

Fahrul menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam orasinya, ia menegaskan agar pihak Kejati Sumut mengevaluasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan Kasipidum Kejari Medan. Ia juga meminta agar Kajari dan Kasipidum Kejari Medan dicopot dari jabatannya. (sir/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved