Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah, Rombongan DPRD Siantar Serahkan Flashdisk ke KPK dan Sambangi MA

Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar yang tergabung dalam rombongan tim pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor, tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Tim DPRD Pematangsiantar di Gedung KPK di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi

TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah Anggota DPRD Pematangsiantar yang tergabung dalam rombongan tim pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Mereka menyerahkan seluruh dokumen dan flashdisk untuk dipelajari petugas KPK selama 30 hari ke depan.

Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar Rini Silalahi, ada 7 orang dalam rombongan DPRD Siantar yang bertolak ke Jakarta

Mereka tiba di kantor KPK sekira pukul 16.00 WIB, Kamis (5/3/2020) sore.

"Jadi di KPK kita tiba jam 4 sore. Untuk di KPK kita fokus pada kerugian negara yang Rp 46 miliar itu dan soal kasus Tugu Sangnawaluh. Di KPK, mereka bilang akan ditindaklanjuti selama 14 hari," ujar Rini.

Selain ke KPK, rombongan DPRD Pematangsiantar juga menyambangi Mahkamah Agung,.

Rini mengatakan, pihaknya diminta untuk menyiapkan foto copy berkas sebanyak tiga rangkap, lantaran ada 3 Majelis Hakim MA yang akan menangani permohonan mereka.

Ia mengatakan, informasi lebih lanjut tentang proses di MA setelah 14 hari kerja.

MA nantinya akan menyurati hasil putusan hakim ke Kemendagri langsung tanpa memanggil Wali Kota Hefriansyah Noor maupun DPRD Pematangsiantar.

Anggota DPRD Siantar mengangkat tangan setuju memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor dalam paripurna Jumat (28/2/2020)
Anggota DPRD Siantar mengangkat tangan setuju memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor dalam paripurna Jumat (28/2/2020) (t ribun medan/alija)

Proses Pemakzulan

Diberitakan sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2/2020), memutuskan pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.

Usulan pemakzulan itu disampaikan 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri Rapat Paripurna.

DPRD menyebutkan pemakzulan dilakukan dengen mempertimbangkan sejumlah kebijakan Wali Kota Hefriansyah, yang dianggap menyalahi aturan.

Berikut beberapa kebijakan Hefriansyah Noor, yang dianggap merugikan:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved