Harga Masker Naik 1000 Persen di Distributor dan Apotik, KPPU Desak Pemerintah Bentuk Satgas
Pasalnya mahalnya harga masker ini menjadi fenomena sosial sejak merebaknya Virus Corona (COVID-19).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Terkait langkanya dan melonjaknya harga masker, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan agar pemerintah membentuk satgas khusus.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil I KPPU Sumut, Ramli Simanjuntak kepada Tri bun, Jumat (6/2/2020).
Baginya polemik ini patut menjadi perhatian bagi pemerintah, pasalnya mahalnya harga masker ini menjadi fenomena sosial sejak merebaknya Virus Corona (COVID-19).
• Maskapai Ini Bangkrut Gara-gara Banyak Penerbangan Ditangguhkan akibat Corona
• Tiara Idol Ternyata Sudah Punya Kekasih, Bagaimana Nasib Dul dan Azriel Hermansyah?
"Soal pasokan masker kita minta supaya jelas. Saran saya untuk pemerintah, sebenarnya seperti pangankan ada operasi pasarkan. Kalau bisa ada operasi masker karena ini kebutuhan masyarakat, agar ada pasokan dengan harga yang jelas dan sama seperti harga pasar," tuturnya.
Bahkan hal ini membuat harga masker naik 1000 persen di distributor dan apotik-apotik
"Karena kita tahu persoalan harga masker yang meningkat hingga 1000 persen. KPPU selama dua bulan ini semenjak ada permasalahan masker ini, memang sudah melakukan penelitian mencari alat bukti apakah ada pelanggaran atau tidak," tuturnya.
• Jadwal Shopee Liga 1: Barito Putera vs Bali United, Persita vs PSM Makassar, Pertandingan Hari Ini
Pihaknya juga akan rutin untuk melakukan sidak harga di distributor-distributor dan apotek yang ada di Sumut.
"Salah satunya kita cek harga, karena kita akan ingatkan dia apabila ada mengambil keuntungan yang berlebih. KPPU akan tetap melakukan pemantauan dengan memanggil distributor besarnya dan cek jalur distribusinya, siapa pelaku usahanya dan merek-merek apa saja," pungkasnya.
• Lyodra Ginting Disambut Meriah di SMA Santo Thomas 2 Medan
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi para pelaku usaha baik tingkat pabrik hingga distributor yang terbukti menimbun masker dan menjual harga tidak wajar dapat disanksi hingga pencabutan izin udaha
"Sanksi kalau di KPPU sudah jelas ada di penelitian, penyelidikan, pemeriksaan, persidangan. Inikan masih tahap penelitian, kalau nanti distributornya melakukan pelanggarannya pasti masuk ke penyelidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan dan itu jelas sanksinya diatur maksimal dendanya Rp 25 miliar dan ingat paling parah pencabutan izin usaha. Jangan sampai demikian," tegasnya.
(vic/tri bunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/05032020_kppu_sidak_harga_dan_ketersediaan_masker_danil_siregar-3.jpg)