Konflik DPRD Deliserdang
Konflik di DPRD Deliserdang, Kajari Sarankan Uang Perjalanan Dinas Jangan Dibayar Dulu
Kajari Deliserdang, Teguh Wardoyo telah memberikan saran kepada dewan dan Sekretariat DPRD untuk tidak dulu membayarkan uang perjalanan dinas
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Konflik yang terjadi di DPRD Deliserdang memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo disebut-sebut telah memberikan saran kepada dewan dan Sekretariat DPRD untuk tidak dulu membayarkan uang perjalanan dinas keluar kota.
Saat dikonfirmasi Teguh Wardoyo mengakui ada memberikan saran.
Disebut saran yang ia berikan itu boleh diikuti boleh tidak.
Dirinya beranggapan, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum lengkap maka disarankan untuk tidak membayarkan dulu uang perjalanan dinas dewan yang keluar kota.
"Saya bukan kasih pendapat, tapi kasih saran saja. Kalau saran kan bisa diikuti bisa tidak. Saran saya kalau belum selesai, diselesaikan saja dulu, baru dibayar. Saya dari segi hukumnya saja terkait pembayaran," ujar Teguh.
Saat ditanyai lebih lanjut mengenai dasar hukum omongannya, Teguh mengakui tidak ada dasar hukumnya.
Dijelaskannya pada saat dirinya memberikan saran pertama kali kepada DPRD, momennya adalah diskusi saja bukan forum resmi.
Ia menyebut tidak ada kewenangan dari Kejaksaan untuk memberikan saran secara tertulis kepada DPRD ataupun Sekretariat.
"Nggak boleh kita (kasih saran tertulis). Ini Komisi A (DPRD Deliserdang) juga mau ke sini (audiensi), cuma saya ada tamu besok. Mungkin bisa di lain waktu lah. Saya dapat informasi dari Ketua (DPRD), katanya masih gonjang-ganjing kan," kata Teguh.
Sebelumnya, ketika dewan yang masuk di AKD akan melakukan perjalanan dinas, terlebih dahulu mereka melakukan konsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Karena tidak ada larangan untuk menggunakan anggaran, mereka pun kemudian dapat melakukan perjalanan dinas keluar kota.
Ketika hal ini disinggung, Teguh Wardoyo pun memberikan pandangan kembali.
"Kalau sudah konsultasi dan suruh bayar, ya monggo (silahkan). Saya kan enggak melarang untuk tidak membayar, hanya saja sebaiknya kalau belum selesai, ya diselesaikanlah. Kan saat ini ada lagi yang belum masuk AKD," tegas Teguh.
Informasi yang dihimpun, awal pertama kali Teguh memberikan saran kepada dewan terjadi pada pekan lalu.
Di acara sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional di Hotel Prime Batang Kuis, Teguh Wardoyo menyampaikan saran kepada salah satu dewan dari Fraksi Golkar, OK Arwindo.
Pada saat itu Bupati Ashari Tambunan juga disebut sempat mendengarkan saran yang diberikan oleh Teguh.
Setelah momen itu, informasi ini pun semakin berkembang di Sekretariat dan didengar oleh rekan-rekan dewan lain.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Rahmad yang dikonfirmasi mengakui kalau dirinya juga sudah mendengar saran dari Teguh.
Terkait hal ini ia menyebut kalau Komisi A yang sudah terbentuk akan berkunjung ke Kejari.
• Terkait Kisruh Anggota DPRD Deliserdang, Sekretariat Tunggu Keputusan Biro Otda
"Terkait hal yang berkembang sekarang ini, kita mau audiensi juga sama Kajari. Jadi Komisi A dan pimpinan mau tanya juga lebih lanjut. Mana tau ada payung hukum lain yang bisa menjadi masukan untuk kami nantinya. Kita belum tau juga kapan akan diterima sama Kajari karena belum ada kabar ke kita," kata Rahmad.
Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan menegaskan tidak ada lembaga mana pun yang saat ini menyatakan kalau AKD yang sudah terbentuk tidaklah sah.
Karena dianggap sah tentunya katanya bisa menggunakan uang perjalanan dinas.
"Kita mau audiensi juga ini sama Kajari. Mau kita kasih tahu jugalah bagaimana cerita jelasnya. Ya kalau teman-teman dewan ada yang merasa AKD ini tidak sah, silakan saja PTUN kan. Nyatanya sampai sekarang tidak ada (yang gugat)," kata Nusantara.
Adanya saran dari Teguh Wardoyo membuat anggota-anggota dewan menjadi resah.
Hal ini dikarenakan AKD seperti Banggar, Banmus, Komisi dan Bapemperda sudah pernah melakukan perjalanan dinas, mereka pun tidak sependapat dengan pernyataan Teguh.
Hal ini lantaran pada saat pergi uang yang dipakai adalah uang pribadi terlebih dahulu.
Pada saat ini tinggal dua fraksi lagi di DPRD Deliserdang yang belum masuk di AKD yakni Fraksi Demokrat dan Gerindra.
Selama ini Demokrat dan Gerindra punya keyakinan kalau perjalanan dinas AKD berpotensi menimbulkan masalah hukum.(dra/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dprd-deli.jpg)