Viral Medsos

POLISI Temukan 15 Video Mama Muda yang Tengah Mandi dari Ponsel Pria Kuli Bangunan, Ini Pengakuannya

POLISI menemukan 15 video ibu rumah tangga di Surabaya yang tengah mandi direkam seorang pemuda

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Ilustrasi (YouTube)
ilustrasi wanita di kamar mandi 

"Ya khilaf, iseng awalnya. Tapi ada ide buat ngerekam karena saya nafsu,"aku tersangka.

Pelaku ini kini sudah ditahan karena diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan atau 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

KRONOLOGI Anggota Brimob Doni Priyanto Gugur saat Baku Tembak dengan KKB Papua

Finalis Miss International Queen Ini Blak-blakan soal Jati Dirinya, Akui Operasi Kelamin di Thailand

Pengantin Baru Diintip di Tuban 

Kasus tak kalah heboh terjadi di Tuban. 

Pengantin baru di Tuban diintip pria ronda ketika jendela kamar terbuka.

Gara-gara mengintip adegan dewasa tersebut, kening pria ronda bernama Wahyudi itu benjol kena pukul pipa besi yang dilakukan pengantin baru pria.

Kasus ini terungkap setelah pengantin baru pria berinisial S (30) divonis kurungan penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (13/2/2020).

Vonis tersebut diberikan kepada S karena terbukti melakukan pemukulan kepada Wahyudi.

S pun kini mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya itu.

Kasus tersebut bermula saat S berhubungan badan dengan istrinya di kamar rumah setelah satu bulan menikah.

Ilustrasi
Ilustrasi (Youtube)

Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.

Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela.

Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.

S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved