SPT Tahunan

ISI SPT TAHUNAN: Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Ingat Batas Waktu Pelaporan

ISI SPT TAHUNAN: Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Ingat Batas Waktu Pelaporan

Editor: Salomo Tarigan
foto/ilustrasi/kolase tribun jabar
ISI SPT TAHUNAN: Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Ingat Batas Waktu Pelaporan 

T R I B U N-MEDAN.com - ISI SPT TAHUNAN: Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak, Ingat Batas Waktu Pelaporan

//

Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.

Panglima Kodam I Bukit Barisan Minta Maaf pada Polda dan Warga, Polsek Pahae Diperbaiki

Liga 1 Hari Ini Dimulai: Jadwal Hari Ini Madura United vs Barito Putera, Persib Bandung Vs Persela

Umumnya, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.

JUDI TOGEL DI KARO - Satreskrim Polres Tanah Karo Ciduk Juru Tulis dan Sub Agen Togel

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.

 Anak Medan Ini Beralasan Sebar Hoaks Tentang Wiranto karena Tak Ingin Papua Lepas dari NKRI

Jadi, lebih baik membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas tanggal yang ditentukan.

Lalu, apa saja sanksi ketika telat lapor SPT?

Formulir SPT Tahunan.1
Formulir SPT Tahunan.

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir T r i b u n news dari online-pajak.com:

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Panglima Kodam I Bukit Barisan Minta Maaf pada Polda dan Warga, Polsek Pahae Diperbaiki

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

 SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

 Yuni Shara Angkat Bicara soal Rumah Tangga Krisdayanti, Sebut KD dan Suami Sedang Mesra-mesranya

wan Berpesta Pora Mencuri Rp 4,25 Miliar

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved