Alamak

Kisah Getir Pramugari Ina Meliesa, Dipecat Maskapai Lantaran Kelebihan Berat Badan 0,7 Kilogram

Mantan pramugari itu memiliki tinggi 160cm, dan berat badan 61,7 kg. Maskapai penerbangan memiliki standar maksimal untuk berat badan pramugari yakni

kolase tribun medan
ilustrasi Pramugari. #Kisah Getir Pramugari Ina Meliesa, Dipecat Maskapai Lantaran Kelebihan Berat Badan 0,7 Kilogram. 

Ina Meleisa Hassim diberhentikan karena gagal memenuhi persyaratan berat badan sesuai aturan maskapai.

Mantan pramugari itu memiliki tinggi 160cm, dan berat badan 61,7 kg.

Maskapai penerbangan memiliki standar maksimal untuk berat badan pramugari yakni 61 kg.

Berat badan Ina pun diketahui kelebihan 0,7 kg.

Ina kemudian membawa kasus ini ke pengadilan pada September 2017 lalu.

Pengadilan Industri memutuskan bahwa pemecatan tersebut dinyatakan adil.

Keputusan itu tentu membuat Ina merasa kecewa.

Persatuan Pramugari Malaysia (Nufam) baru-baru ini ikut angkat bicara.

“Kami tahu kasus baru-baru ini mungkin merupakan kemenangan bagi MAB (Malaysia Airlines Berhad) dan beberapa maskapai penerbangan yang juga ingin menyingkirkan karyawan 'lama dan tua' mereka,

"Tetapi itu tidak akan menghentikan Nufam untuk mengutuk perlakuan tak adil terhadap kru kabin," kata pihak Nufam seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Senin (24/2/2020).

Ilustrasi pramugari.
Ilustrasi pramugari. (New York Post)

Ketua Pengadilan Industri, Syed Noh Said Nazir pun mengungkapkan pembelaannya.

Ia mengatakan maskapai penerbangan telah membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil.

Meskipun demikian, Nufam tetap bersikeras memberikan pembelaan untuk Ina.

“Nufam telah mengetahui bahwa maskapai ini terus mencari untuk mempekerjakan awak kabin yang muda dan ramping," ujar pihak Nufam.

"Tetapi apa yang akan terjadi pada mereka nanti jika mereka tumbuh melampaui batas berat di tahun-tahun mendatang? Bagaimana

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved