Aniaya Temannya hingga Mata Terluka, Rika Rosario Nainggolan Disidangkan
ika Rosario Nainggolan (31) yang melakukan penganiayaan terhadap temannya sehingga menyebabkan mata temannya terluka,disidangkan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rika Rosario Nainggolan (31) yang melakukan penganiayaan terhadap temannya sehingga menyebabkan mata temannya terluka, didudukan di ruang Cakra V untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diketahui Joice Sinaga, Rabu(26/2020).
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Syafril Batubara, bahwa benar pada hari sabtu tanggal 7 september 2019 sekitar pukul 01.00 dini hari, saksi Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya yang bernama Rani dan mengatakan: “Ini lakikmu kok sendiri di Shoot”. Kemudian saksi Rahma Dhea Saraswara sontak menjawab “Mana fotokan..serius kau ?, di Jakarta kok..gak salah lihat kakak..serius”.
Kemudian Rani menyuruh saksi Rahma langsung datang ke Cafee dan Bar Shoot The Traders.
Kemudian saksi Rahma pun segera datang ke cafe tersebut. Setibanya di cafe tersebut, saksi Rahma mendatangi saksi Dedy Manihar Matondang yang pada saat itu sedang berdiri bersama dengan Terdakwa Rika Rosario Nainggolan.
Lalu Rahma memukul pundak kiri saksi Dedy. Namun terdakwa Rika Rosario Nainggolan yang berdiri di depan saksi Dedy langsung marah dan berkata: “Kau siapa? Ada urusan apa di sini ?" lalu saksi Rahma Dhe Saraswara menjawab “Saya enggak kenal sama kamu, saya ada urusan sama Bang Dedy, bukan sama kamu”.
Karena di dalam cafe dan bar Shoot The Traders ramai, dan saksi Rahma tidak mau ribut dengan terdakwa, lalu saksi Rahma langung keluar menuju parkiran dan masuk ke dalam mobilnya.
• Begini Kronologi Kejadian Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief
Namun terdakwa yang dalam keadaaan emosi mengikuti saksi Rahma mendatangi dan menghalangi mobil saksi Rahma agar tidak pergi dari Cafe dan Bar Shoot The Traders.
Lalu terdakwa Rika Rosario Nainggolan menyuruh saksi Rahma turun dari mobilnya. Dan setelah saksi Rahma turun dari mobilnya, terdakwa mengatakan "Kau enggak tahu siapa saya di sini". Lalu saksi Rahma menjawab "Saya enggak ada urusan sama kamu, kamu minggir, mobil saya mau keluar,” jelas JPU sambil menirukan cekcok antar terdakwa dan saksi korban.
Namun terdakwa dengan tangan kanannya langsung memukul dengan kuat mata sebelah kiri saksi Rahma sebanyak satu kali, sehingga saksi Rahma terdorong kebelakang dan merintih kesakitan.
Lalu terdakwa menjambak rambut saksi Rahma sambil kaki kanannya menendang paha sebelah kiri saksi Rahma sebanyak dua kali.
Karena rambut saksi Rahma dijambak oleh terdakwa Rika, dirinya berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun terdakwa langsung menarik bajunya hingga robek, dan Terdakwa tetap menjambak rambut Rahma.
"Lalu dengan tangan kanannya memukul satu kali lagi mata sebelah kiri saksi Rahma sampai akhirnya dirinya dan terdakwa Rika dipisahkan oleh saksi Dedy, saksi Orlando Siahaan dan saksi Bobi Herdian. Kemudian Rahma masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan Cafee dan Bar Shoot The Traders tersebut," jelas JPU dalam surat dakwaannya.
Akibat perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan, saksi Rahma Dhea Saraswara mengalami kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri.
Dan sesuai hasil Visum Repertum No 635/VER/P/PRM- 03/2019, tanggal 10 September 2019 dengan kesimpulan pada bagian kepala tampak warna kemerahan pada bola mata kiri uk. 0,2 x 0,1 cm.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penganiayaan.jpg)