Sebar Hoaks Mahasiswa UMSU Kena Peluru Nyasar Saat Demo, Fajar Mursalin Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan Fajar Mursalin terbukti bersalah menyebarkan suatu hoaks tentang mahasiswa UMSU menjadi korban peluru nyasar saat demo.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Mahasiswa UMSU, Fajar Mursalin dituntut 1 tahun penjara karena telah menyebarkan berita hoaks di grup WhatsApp 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Fajar Mursalin, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (21/2/2020).

JPU Kejaksaan Tinggi Sumut, Nelson menyatakan terdakwa Fajar terbukti bersalah menyebarkan suatu hoaks tentang mahasiswa UMSU menjadi korban peluru nyasar saat demo.

Kasus ini bermula pada Jumat (27/09/2019), saat terjadi aksi unjuk rasa oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan. Aksi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sumut itu, beragendakan tuntutan RUU KPK tidak disahkan oleh Presiden Jokowi.

Saat itu, situasi tidak terkendali dan terjadi kericuhan. Aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap peserta demo.

Saat itu, terdakwa Fajar berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang tengah melakukan aksi di depan DPRD Sumut. Ia melihat di media sosial bahwa teman-teman satu kampusnya turut andil dalam unjuk rasa tersebut.

"Terdakwa saat itu berada di dalam angkutan umum dari kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak. Kebetulan angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara," kata JPU.

Pada malam harinya, terdakwa Fajar melihat ada pesan masuk ke dalam grup WhatsApp atas nama Jangga Siregar yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang ditandu. Pesan itu bertuliskan, “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.

Fajar sempat mempertanyakan kebenaran info tersebut dengan cara mengirimkan pesan kepada Jangga Siregar. “ini valid??,” demikian isi pesan WA Fajar kepada Jangga.

Namun tanpa mencari kebenaran berita tersebut, Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone miliknya.

Di sisi lain, berdasarkan surat dokter. Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyasar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal. Ia dirawat sejak tanggal 27/9/2019.

Terdakwa kemudian diamankan oleh aparat Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak, Kota Medan, pada Sabtu tanggal 28 September 2019.

Fajar dijerat oleh pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas JPU.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved