TNI AU Force Down Pesawat Asing

TNI AU Paksa Mendarat Pesawat Asing di Lanud Soewondo Medan, Pesawat Masuk Indonesia tanpa Izin

Personel Paskhas masuk ke dalam pesawat dan menurunkan para kru pesawat asing tersebut.

T r i b u n Medan/Riski Cahyadi
TNI AU Paksa Mendarat Pesawat Asing di Lanud Soewondo Medan, Pesawat Masuk Indonesia tanpa Izin. Prajurit TNI AU mengamankan kru pesawat asing yang melanggar masuk wilayah udara Indonesia saat berlangsungnya Latihan Pertahanan Udara di Pangkalan Udara Soewondo, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/2/2020) 

Pesawat Ethiopia tersebut dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim karena dinilai telah memasuki wilayah Indonesia tanpa izin.

Namun Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan Pesawat Ethiopia Airline dipaksa turun karena tidak memiliki izin terbang di udara Indonesia.

"Kejadiannya barusan. Pesawat tidak memiliki izin untuk terbang di Batam," kata Suwarso.

Pesawat yang dipaksa turun itu adalah dari maskapai Ethiopia Airlines dengan rute dari Bandara Addis Ababa Bole Internasional menuju Hong Kong. Pesawat itu merupakan pesawat kargo dengan tipe Boeing B777F.

"Saat ini, pesawat dan krunya sedang diproses oleh TNI AU," tambahnya.

Aksi TNI AU ini juga direspons Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di akun twitternya.

Ia meretweet postingan TNI AU soal penyergapan pesawat kargo ini.

TNI Angkatan Udara mencatat ada 127 kasus pelanggaran yang terjadi di wilayah udara Indonesia selama tahun 2018.

Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (PNB) Supri Abu, saat peluncuran buku "Penegakan Kedaulatan Negara di Udara" di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukun Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (PNB) Supri Abu, saat peluncuran bukunya di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukun Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (PNB) Supri Abu, saat peluncuran bukunya di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Dari total kasus tersebut, sebanyak 65 kasus melibatkan pesawat sipil, 48 kasus melibatkan pesawat negara, serta 14 kasus yang tidak teridentifikasi.

Sementara itu, sepanjang tahun 2017 terdapat 19 kasus, yang terdiri dari 2 kasus melibatkan pesawat sipil, 16 kasus melibatkan pesawat negara, dan satu kasus yang tidak teridentifikasi.

Lalu, terdapat sebanyak 49 kasus yang terjadi di tahun 2016.

Rinciannya, 21 kasus melibatkan pesawat sipil, 5 kasus melibatkan pesawat negara, dan 23 kasus yang tidak teridentifikasi.

Selama lima tahun terakhir, jumlah kasus yang terjadi di tahun 2015 menjadi yang terbanyak yaitu 193 kasus.

Dari total tersebut, terdapat 39 kasus melibatkan pesawat sipil, 30 kasus melibatkan pesawat negara, dan 124 kasus melibatkan pesawat yang tidak teridentifikasi.

Lalu, di tahun 2014, TNI AU mencatat sebanyak 50 kasus terjadi, di mana 6 kasus melibatkan pesawat sipil, 3 kasus melibatkan pesawat negara, serta 41 kasus yang tidak teridentifikasi.

Supri menuturkan, kini pihaknya telah memiliki payung hukum untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

"Untuk sekarang kalau pesawat sipil itu kita denda maksimal Rp 5 miliar, dulu kan Rp 50 juta sekarang Rp 5 miliar. Itu tertuang dalam PP Nomor 4 Tahun 2018, itu sekarang menjadi dasar kita melakukan penegakkan hukum," ujar Supri.

Menurutnya, yang sekarang diperlukan hanya kemauan dari para pejabat terkait untuk mengeksekusi peraturan tersebut tanpa pandang bulu.

(vic/tribunmedan.com)

TNI AU Paksa Mendarat Pesawat Asing di Lanud Soewondo Medan, Pesawat Masuk Indonesia tanpa Izin

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved