Cerita Seleb
Pakar Mikro Ekspresi Ini Ungkap Kejanggalan Ekspresi Lucinta Luna Saat Depresinya Kambuh
Ia juga menyayangkan bahwa video yang ditunjukkan pengacara Lucinta Luna hanya video singkat yang telah dipotong.
Kuasa Hukum Lucinta Luna, Milano sempat menunjukkan kondisi Lucinta saat depresinya 'kambuh' dan tak mengonsumsi obat.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Milano memperlihatkan rekaman video yang berisi kondisi Lucinta Luna saat depresinya 'kambuh'.
Milano juga mengakui bahwa diri Lucinta Luna mengalami gangguan hingga mengalami depresi akut.
"Memang ada gangguan pada Lucinta Luna, Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti lah," ujar Milano.
Lebih lanjut, Milano mengungkapkan bahwa obat psikotropika yang dikonsumsi Lucinta Luna sangat membantu menenangkan diri kliennya tersebut.
Milano bahkan memperlihatkan reaksi Lucinta Luna saat depresi akutnya kumat dan tak mengonsumsi obat-obatan tersebut.
"Kita lihat aja seperti apa Lucinta Luna kalau enggak pakai obat itu," kata Milano sambil menampilkan sebuah video pendek kepada awak media.
Dalam video yang berdurasi kurang dari 10 detik itu, Lucinta Luna tampak terus-terusan membelalakan matanya.
Jemarinya terlihat mengepal dan giginya gemeretak.
Terdengar suara Lucinta Luna seperti menggeram.
Ia tampak menangis dan terdengar sedikit meraung-raung.
Abbash yang berdiri di hadapan Lucinta, mencoba menenangkan Lucinta Luna agar dirinya tak lepas kontrol.
'Kambuh'nya Lucinta Luna dikabarkan karena tak diberi obat penenang psikotropika.
Milano kembali menjelaskan bahwa Lucinta Luna benar-benar membutuhkan obat tersebut untuk pengendalian dirinya.
"(Reaksi tersebut disebabkan) Saking depresinya dan dia butuh obat itu," kata Milano.
"Itu kan si Abbashnya (dalam video) sampai (bilang), 'kamu bisa, kamu bisa enggak pakai obat itu'," ujar Milano.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Lucinta Luna 'Kambuh' Jadi Viral, Pakar Mikro Ekspresi Soroti Beberapa Kejanggalan Ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lucinta-luna-dipenjara-hingga-nama-di-ktp-dan-paspor-berbeda-dukcapil-kemendagri-angkat-bicara.jpg)