Pencuri Motor Kepergok saat Beraksi di Parkir Medan Fair, Sempat Bersembunyi di Kolong Mobil
Korban keluar dari Carrefour dan melihat seseorang sedang berjongkok di motornya.
TRIBUN-MEDAN.com-Sahril (50) kembali merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi.
Pasalnya, pria yang pernah menjalani hukuman penjara (residivis) ini, kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dari informasi yang dihimpun, Sahril nekat melakukan aksi pencurian di parkiran belakang Plaza Medan Fair, pada Minggu (9/2/2020) malam.
Sahril kepergok korban yang saat itu hendak menuju ke parkiran sepeda motornya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, saat itu korban keluar dari Carrefour dan melihat seseorang sedang berjongkok di motornya.
Lalu korban mendekati, pelaku langsung berdiri dan pergi.
"Korban melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T. Korban langsung berteriak sehingga memancing perhatian orang sekitar. Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan langsung mendekat ke TKP dan langsung menghubungi piket Reskrim," jelasnya, Senin (10/2/2020).
Usai beraksi, lanjut Martuasah, pelaku bersembunyi di bawah mobil yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Petugas kami kemudian mengamankan pelaku. Dari hasil introgasi, pelaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama-sama dengan temannya yang bernama He (DPO), dan pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama," ungkapnya.
Masih dikatakan Martuasah, pihaknya kemudian lakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.
Menurutnya, pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak mengindahkan.
"Pelaku dilakukan tindak tegas dengan menembak kaki pelaku. Kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis. Pelaku ini merupakan residivis kasus 363 R2 di wilayah hukum Polsek Medan Kota ditahan tahun 2017 keluar bulan 8 tahun 2019," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti berupa Yamaha NMax warna hitam, dua kunci T, satu buah martil, dua kunci motor, sebuah jaket grab dan dua buah hp.
Dari hasil introgasi, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Baru.
Pertama sesuai laporan polisi, LP/75/I/2020, tanggal 11-01-2020 kerugian Honda Beat dengan pelapor Anum. Hasilnya habis buat biaya makan.
Kedua, LP/91/ I/2020, tanggal 24-01-2020 kerugian Honda Beat dengan pelapor Fernando. Hasilnya dari penjualan Rp. 3.000.000 dibelikan satu unit ponsel merk Xiaomi dan sebuah celana jeans hitam merk Emba
Ketiga, LP/ 184 / II/2020, tanggal 09-02-2020 kerugian satu unit Yamaha N Max dengan pelapor Gella Trapattoni.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/parkiran-plaza-medan-fair-tribun-medancom_20160101_172937.jpg)