Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon

Dirkrimsus Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar

Editor: Tariden Turnip
facebook
Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon . Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim 

Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku menetapkan pegawai BNI cabang Makassar, Tata Ibrahim, sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

“Iya. Dirkrimsus Polda Maluku baru menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus BNI Ambon.

Tersangka baru itu pegawai BNI Makassar, namanya Tata Ibrahim,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Penyidik menemukan bukti keterlibatan Tata Ibrahim dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu.

“Dia (Tata) bari ditetapkan sebagai tersangka Kamis kemarin, jadi penyidik menemukan adanya bukti tersangka ini terlibat,” katanya.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019)
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019) (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Tata ikut menampung uang hasil kejahatan dalam kasus pembobolan BNI Ambon di rekeningnya.

Polisi menemukan transaksi tak wajar sejak November 2018 hingga September 2019 di rekening Tata.

“Penyidik menemukan bukti ada transaksi tidak wajar ke rekening tersangka senilai Rp 76.409.000.000.

Itu terjadi sepanjang November 2018 sampai September 2019,” kata Kabid Humas Polda Maluku itu.

Pegawai BNI cabang Makassar itu diduga bekerja sama dengan tersangka utama, Faradiba Yusuf.

Penyidik pun menjerat Tata dengan Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan penetapan itu, Polda Ambon telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Enam tersangka sebelumnya yakni Mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Utama Ambon Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang, Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu, Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Berkas Dikembalikan Kejati Maluku

Kejaksaan Tinggi Maluku mengembalikan berkas enam tersangka kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon senilai Rp 58,9 miliar.

“Iya berkas enam tersangka itu dikembalikan dan saat ini sedang diperbaiki penyidik,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Jaksa meminta penyidik menambahkan pasal pidana korupsi dalam berkas para tersangka.

Roem mengatakan penyidik hanya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam berkas sebelumnya.

“Jadi sesuai petunjuk itu namanya P 19, perlu ditambah lagi pasal tindak pidana korupsi, itu yang sedang diperbaiki saat ini,” ujarnya.

Dua tersangka pembobol BNI 46; Faradiba Yusuf dan Soraya ditampilkan ke publik dalam paparan Selasa (22/10/2019
Dua tersangka pembobol BNI 46; Faradiba Yusuf dan Soraya ditampilkan ke publik dalam paparan Selasa (22/10/2019 (facebook)

Polda Maluku menargetkan berkas keenam tersangka itu dikirimkan kembali pada 16 Februari 2020.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

”Targetnya sebelum 16 Februari.

Kalau hasil penilaian jaksa sudah lengkap maka kita akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti, tapi kalau belum lengkap lagi, berkasnya akan dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Berkas enam tersangka yang sedang diperbaiki penyidik itu milik Farahdiba Yusuf, Soraya Pellu, Andi Rizal alias Callu, Chris Rumalewang, Josep Maitimu, dan Martije Muskita.

Kasus pembobolan dana nasabah BNI cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Laporan dibuat setelah investigasi internal menemukan transaksi dan investasi tak wajar dilakukan Wakil Kepala BNI cabang Ambon Faradiba Yusuf.

Polisi menangkap Faradiba di sebuah rumah di Citra Land di Kawasan Lateri Ambon.

Saat itu Faradiba ditangkap bersama Soraya dan seorang pria bernama DN.

Dalam kasus itu, polisi juga menyita uang tunai miliaran rupiah dan berbagai aset lain, seperti delapan mobil mewah, sejumlah rumah, tempat usaha, hingga cicin permata milik tersangka utama Faradiba Yusuf.

Pegawai BNI Makassar Tata Ibrahim Tampung Rp 76.4 Miliar Hasil Pembobolan BNI Ambon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Pembobolan BNI Ambon", "Polda Maluku Perbaiki Berkas Enam Tersangka Pembobolan BNI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved