Cerita Seleb

Sajad Ukra Bikin Tudingan Miring Terkait Kebebasan Nikita Mirzani, Tuduh Nikita Bayar Dua Instansi

Sajad Ukra melalui pesan suara menuduh Nikita membayar dua instansi agar membebaskan dirinya dari penjara.

Editor: Ayu Prasandi
YouTube Trans TV Official & Warta Kota
Nikita Mirzani Menangis Dituding Menelantarkan Anak oleh Sajad Ukra. 

Sajad Ukra Bikin Tudingan Miring Terkait Kebebasan Nikita Mirzani

TRIBUN-MEDAN.com- Kasus yang kali ini sedang dilewati Nikita Mirzani merupakan kelanjutan dari laporan yang dibuat oleh mantan suaminya, Dipo Latief.

Dipo melaporkan Nikita pada pihak kepolisian terkait tindakan penganiayaan.

Kejadian tersebut sudah lama terjadi, yakni tahun 2018 lalu.

Ini Kata Nia Ramadhani Soal Tak Bisa Buka Pintu Kamarnya Sampai Bongkar Teknologi Canggih

Buntut dari proses kasus itu adalah Nikita yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian terjadi upaya penjemputan paksa, pada Kamis (30/1/2020).

Nikita langsung ditahan oleh pihak Polres Jakarta Selatan di pagi harinya.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Melansir dari Surya.co.id, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani akhirnya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).

Hal ini membuat wanita yang akrab disapa Nyai tersebut bebas dari masa penahanan dan berganti status menjadi tahanan dalam kota.

Tak tinggal diam setelah bebas, Nikita Mirzani langsung meluapkan kebahagiannya di hadapan awak media.

Mbak You Mendadak Kunjungi Rumah Kontrakan Teddy Usai Disebut Bohong Soal Ramalannya

"Senang lah, gue kasih waktu buat musuh-musuh gue tiga hari saja untuk bersenang-senang ya kan," kata Nikita Mirzani.

Tak senang mantan istrinya kini bisa hirup udara bebas, Sajad Ukra berikan tudingan miring terkait kebebasan Nikita tersebut.

Sajad Ukra melalui pesan suara menuduh Nikita membayar dua instansi agar membebaskan dirinya dari penjara.

Yakni pihak kepolisian maupun kejaksaan negeri.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved