Breaking News

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ via kompas
Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

T R I B U N-MEDAN.com - Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.  

//

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar

Mengulik 4 Fakta tentang Rencana Pernikahan Sule, Diundur hingga Teman Terdekat Tak Tahu

Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret nama Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.

VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya

Sebelum menggelar sidang pembacaaan putusan, DKPP telah lebih dulu mendengar keterangan Wahyu dalam sidang yang diselenggarakan Rabu (15/1/2020).

Kapolda Bocorkan Keluarga Cendana di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Istri ASH Ikut Terseret

Adapun pihak pengadu dalam perkara ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Bawaslu, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

ASABRI - Setelah Dirut Asabri Bantah Dana Dikorupsi, Mahfud MD Tegaskan Pernyataan & Pemeriksaan

Bagaimana putusan DKPP atas perkara ini? Berikut sejumlah fakta persidangan pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan:

1. Sanksi pemberhentian

DKPP menjatuhkan sanksi kepada Wahyu Setiawan berupa pemberhentian tetap sebagai anggota KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan di Gedung DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis

ASABRI - Setelah Dirut Asabri Bantah Dana Dikorupsi, Mahfud MD Tegaskan Pernyataan & Pemeriksaan

DKPP menyatakan, Wahyu Setiawan telah melanggar kode etik karena melakukan pertemuan di luar kantor KPU dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Fakta-fakta Meninggalnya Bupati Boven Digoel, Sempat Kencan dengan Wanita dan Peserta Rakernas PDIP

Beberapa pihak itu seperti, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Doni.

Agustiani Tio Fridelina dan Saeful belakangan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

DKPP menilai, Wahyu Setiawan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

TEENYATA Anggota Harus Membayar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta untuk Menjadi Bagian dari Keraton

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan mereka, serta memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini.

"Memerintahkan Bawaslu utk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Muhammad.

VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari," lanjutnya.

2. Salahgunakan wewenang

Wahyu Setiawan dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena bertemu dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Rangkaian pertemuan dan komunikasi itu, oleh DKPP dinilai sebagai niat buruk Wahyu Setiawan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang

"Rangkaian pertemuan dan komunikasi dalam usaha melakukan PAW anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan menunjukkan adanya itikad buruk dari teradu dengan menggunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atas penyalahgunaan jabatan," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar DKPP Rabu (15/1/2020), Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak-pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku.

VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya

DKPP berpandangan, sebagai anggota KPU, Wahyu Setiawan seharusnya menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap mandiri, kredibel, dan berintegritas.

WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang

Namun sebaliknya, Wahyu justru menunjukkan ketidakmandirian penyelenggara pemilu yang berujung pada sikap partisan.

"Sikap dan tindakan teradu yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Ida.

3. Tak diingatkan

Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya sempat disebut dalam sidang pembacaan putusan DKPP terkait kasus Wahyu Setiawan.

Arief dan jajaran KPU lain dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan Wahyu Setiawan yang bertemu dengan sejumlah pihak yang mengupayakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Fakta-fakta Meninggalnya Bupati Boven Digoel, Sempat Kencan dengan Wanita dan Peserta Rakernas PDIP

Menurut DKPP, seharusnya, Arief dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.

"Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.

Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.

VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya

Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.

Kapolda Bocorkan Keluarga Cendana di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Istri ASH Ikut Terseret

Namun, nyatanya itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Setiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," ujar Ida.

Imlek 2020, Tahun Baru Imlek Dipercaya Membawa Hoki, 10 Makanan Khas Imlek Wajib Tersedia

Atas hal ini, DKPP mengingatkan Arief Budiman dan anggota KPU lainnya untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal.

"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU RI, untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 17 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.

4. Peningkatan pengawasan

Berangkat dari kasus Wahyu Setiawan, DKPP lantas menyarankan jajaran KPU untuk meningkatkan sistem pengawasan internal mereka.

WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang

Ketua dan Komisioner KPU diminta untuk tak menerima tamu secara sendirian.

"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standar operasional prosedur," kata Anggota DKPP Ida Budhiati usai sidang.

"Silahkan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," lanjutnya.

Ida mengatakan, dengan tidak menerima tamu secara sendirian, penyelenggara pemilu setidaknya telah menghindati tuduhan negatif atau kecurigaan.

Dengan begitu, kemandirian dan integritas bisa diwujudkan.

WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang

BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar

Jika atas pertemuan-pertemuan itu terjadi kecurigaan di kemudian hari, kata Ida, penyelenggara pemilu pun tidak akan kesulitan dalam memberi penjelasan sendirian ke publik.

"Kalau muncul ada persoalan keberpihakan atau sekuarang-kurangnya kecurigaan, maka dokumen ini yang bisa membantu menjelaskan. Tidak harus capek berbusa-busa panjang kata," ujar Ida.

"Tadi yang diingatkan untuk tertib administrasi pemilu, bagian dari pelaksanaan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas," katanya lagi.

(*)

BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar

ASABRI - Setelah Dirut Asabri Bantah Dana Dikorupsi, Mahfud MD Tegaskan Pernyataan & Pemeriksaan

Imlek 2020, Tahun Baru Imlek Dipercaya Membawa Hoki, 10 Makanan Khas Imlek Wajib Tersedia

Dikutip dari Kompas.com

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved