Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang dan Pemecatan Komisioner KPU

Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ via kompas
Gara-gara Wahyu Setiawan Ketua KPU Kena Tegur, Fakta Sidang &Pemecatan; Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

Menurut DKPP, seharusnya, Arief dan komisioner KPU lainnya mengingatkan Wahyu bahwa pertemuan pembahasan PAW Harun Masiku di luar kantor KPU adalah pelanggaran kode etik.

"Ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam persidangan.

Ida mengatakan, dalam tata kerja KPU, telah ditegaskan larangan bagi jajaran KPU melakukan pertemuan dengan peserta pemilu dan tim kampanye di luar kantor sekretariat jenderal KPU atau di luar kegiatan dinas.

VIRAL PRIA Pegang Senjata Api Hentikan Mobil Pikap L300, AKP Suraedi Jelaskan Kronologinya

Ketentuan itu, kata Ida, seharusnya dipahami sebagai sarana kontrol bagi setiap jajaran KPU.

Kapolda Bocorkan Keluarga Cendana di Kasus Investasi Bodong MeMiles, Istri ASH Ikut Terseret

Namun, nyatanya itu tak berjalan dengan baik, terbukti dengan Wahyu Setiawan yang bebas melakukan pertemuan dengan beberapa pihak yang mengupayakan PAW Harun Masiku di luar kantor.

"Ketua dan anggota lainnya tidak mengingatkan bahwa tindakan teradu telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, bahkan terhadap Peraturan KPU Tahun 2019," ujar Ida.

Imlek 2020, Tahun Baru Imlek Dipercaya Membawa Hoki, 10 Makanan Khas Imlek Wajib Tersedia

Atas hal ini, DKPP mengingatkan Arief Budiman dan anggota KPU lainnya untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal.

"DKPP perlu mengingatkan pihak terkait, ketua dan anggota KPU RI, untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 17 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019," kata Ida.

4. Peningkatan pengawasan

Berangkat dari kasus Wahyu Setiawan, DKPP lantas menyarankan jajaran KPU untuk meningkatkan sistem pengawasan internal mereka.

WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang

Ketua dan Komisioner KPU diminta untuk tak menerima tamu secara sendirian.

"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standar operasional prosedur," kata Anggota DKPP Ida Budhiati usai sidang.

"Silahkan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Ya harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspon," lanjutnya.

Ida mengatakan, dengan tidak menerima tamu secara sendirian, penyelenggara pemilu setidaknya telah menghindati tuduhan negatif atau kecurigaan.

Dengan begitu, kemandirian dan integritas bisa diwujudkan.

WHATSAPP HARI INI: Pesan Populer, Cara Menyembunyikan Chat Pembicaraan Whatsapp, Gak Terlihat Orang

BERITA TRANSFER LIGA Italia, Ashley Young Bakal Jadi Pemain Inter Milan, Biaya Transfer 22 Miliar

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved