BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Editor: Salomo Tarigan
dok/Tribun Medan/Riski Cahyadi
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS 

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

T R I B U N-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS.

//

BERITA TRANSFER 2020 - Selain Makan Konate, Arema FC Lepas 3 Pemain Asing, Berikut Nama-namanya

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, ada 372.924 peserta yang turun kelas akibat kenaikan skema iuran jaminan kesehatan itu.

Jumlah tersebut berasal dari dua kategori peserta.

"Sejak periode November hingga Desember 2019, yang kelas I turun kelas (ke kelas II) sebanyak 153.466 orang atau 3,53 persen," ujar Iqbal di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

"Kelas II yang turun kelas ada 219.458 atau 3,32 persen," lanjut dia.

Menurut dia, jumlah ini tidak terlalu banyak.

KETERANGAN Selengkapnya Kasus Reynhard Sinaga (36) yang Dihukum Seumur Hidup di Manchester Inggris

Sebab, sampai saat ini total peserta BPJS Kesehatan peserta bukan penerima upah (PBPU) sekitar 30 juta orang.

"Jumlah itu berasal dari kelas I, kelas II dan kelas III," ungkap Iqbal.

Iqbal menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Kita bisa melihat sebenarnya instrumen kebijakan BPJS Kesehatan terkait dengan itu (perpindahan kelas) digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang memang ingin membayar sesuai kemampuan membayarnya," tutur dia.

"Jadi yang ingin kita dorong adalah karena program ini bersumber dari iuran, yang dibayarkan oleh masing-masing pihak, maka ketika merubah kelas itu dalam rangka memastikan fasilitas kesehatan bisa diakses," tambah Iqbal.

Novel Baswedan Beri Masukan Penyidik, Diperiksa 10 Jam di Polda Metro Jaya hingga Tadi Malam

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko-PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama antara Menko-PMK, Menkeu, Menkes, Sekjen Kemensos, Kepala BPJS Kesehatan, Ketua DJSN dan Kepala Staf Kepresidenan, Senin (6/1/2019).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved