Sepanjang 2019 Ada 38 Polisi Dipecat di Sumut, Kapolda Sebut Terjadi 351 Kasus Pelanggaran Disiplin
epanjang 2019 Ada 38 Polisi Dipecat di Sumut, dan 351 Kasus Pelanggaran Disiplin
Sepanjang 2019 Ada 38 Polisi Dipecat di Sumut, dan 351 Kasus Pelanggaran Disiplin
Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut mencatat sebanyak 351 kasus personel Polri melakukan pelanggaran disiplin. Sedangkan pelanggaran kode etik tercatat 114 kasus.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyatakan ada 96 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi sepanjang 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Dari 38 kasus, sambungnya, masing-masing satu kasus dilakukan personel berpangkat Pamen, tiga Pama, dan 34 Bintara.
"Jika dibandingkan dengan Tahun 2018, tentu ada penurunan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri. Sebab tahun 2018 ada 65 orang personel yang dipecat atau PTDH,” kata Martuani, Kamis (2/1/2020).
Dari 351 kasus pelanggaran disiplin, sambungnya, ada dua personel berpangkat Pamen, Pama 23, Brigadir 370 dan PNS satu orang.
“Sedangkan selama 2018, ada 734 kasus pelanggaran disiplin di antaranya dilakukan oleh personel berpangkat Pamen 16, Pama 53, Brigadir 740 dan PNS 7 orang. Jadi di tahun 2019, ada penurunan kasus,” urainya.
Masih dikatakan Kapolda Sumut untuk pelanggaran pidana yang dilakukan personel di antaranya penganiayaan, terlibat narkoba, judi, pemerasan, pencurian, penipuan, perzinaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menelantarkan keluarga.
"Selama 2019, ada 6 personel yang melakukan penganiayaan. Kemudian terlibat narkoba ada 17 personel, KDRT ada 4 personel, perzinaan ada 1 orang, pencabulan 1 orang, menelantarkan keluarga ada 4 orang, penggelapan ada 3 orang. Semuanya itu berpangkat Brigadir," katanya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/martuani_sormin_pengamanan_natal.jpg)