Disdik Alokasikan Rp 9,6 Miliar, Guru Honorer Deliserdang Dapat Peningkatan Kesejahteraan

Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang mengalokasikan anggaran Rp 9,6 miliar untuk kesejahteraan para guru honorer di sekolah negeri tahun 2020.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan / Indra Gunawan
Ratusan guru honorer Kategori 2 (K2) dan non Kategori melaksanakan aksi unjukrasa ke kantor Bupati Deliserdang, Jumat (28/9/2018). 

Disdik Alokasikan Rp 9,6 Miliar, Guru Honorer Deliserdang Dapat Peningkatan Kesejahteraan

TRIBUN-MEDAN.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang mengalokasikan anggaran Rp 9,6 miliar untuk kesejahteraan para guru honorer di sekolah negeri tahun 2020.

Ini sebagai bentuk penghargaan yang diberikan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan kepada guru honorer yang jumlahnya kurang lebih mencapai 2.600 orang di seluruh Kecamatan. Selain menjadi tenaga pengajar di SD sebagian besar diantara mereka juga ada yang menjadi tenaga pengajar di tingkat SMP.

Sekretaris Dinas Pendidikan Deliserdang, Yusnaldi menjelaskan, penerima bantuan kesejahteraan itu adalah guru honorer yang sudah memiliki SK dari Bupati.

Bantuan kesejahteraan guru honorer ini, kata Yusnaldi, merupakan pertama kali digulirkan Pemkab Deliserdang.

Menurut dia, selama ini gaji tenaga guru honorer di sekolah negeri sendiri hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang dapat SK dari Bupati itu yang sudah dua tahun bekerja. Secara pasti saya lupa nanti berapa besarannya per bulan akan mereka dapatkan. Tapi itulah perhatian dari Pak Bupati. Besarannya per bulan nanti Rp 9,6 miliar itu dibagi sekitar 2.600 guru, dan dibagi lagi untuk 12 bulan," ujar Yusnaldi, Rabu (18/12/2019).

Namun, mekanisme pencairannya sampai saat ini belum ada kepastian. Disdik masih mengkaji apakah guru honorer menerima bantuan per tiga bulan sekali atau tiap bulan.

Disebutkan Yusnaldi, gaji para guru honorer selama ini dibayarkan per tiga bulan sekali. Besaran gaji tersebut bervariasi, tergantung jumlah siswa/siswi di sekolah masing-masing.

"Kalau untuk bantuan kesejahteraan guru mau kita berikan secara merata saja yang penting sudah punya SK dari Bupati. Kalau dibeda-bedakan nanti jadi tidak adil perlakuannya. Kalau gaji memang beda-beda itu honornya karena ada yang jumlah siswanya banyak ya lumayan sedikit besar dapatnya tapi kalau dikit siswanya ya disesuaikan," kata Yusnaldi.

Ia menambahkan, guru honorer di sekolah negeri yang telah mengantongi SK dari Bupati, bisa mengurus Nomor Urut Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Setelah dua kali mendapatkan SK dari kepala daerah maka kemudian bisa kemudian mengikuti dan mendapatkan sertifikasi.

"Kalau untuk honor operator di sekolah masih tetap, termasuk juga untuk PNS nonsertifikasi, masih tetap 500 ribu per bulan di tahun 2020. Kalau untuk guru di daerah terpencil seperti yang ada di Gunung Meriah, Sibolangit dan Labuhan Deli tetap masih 500 ribu per bulan. Untuk guru MDA (Madrasah Diniyah Awaliyah) ada juga dialokasikan kurang lebih Rp 5,6 miliar pagunya di Dinas Pendidikan untuk 1.500-an guru. Dari APBD ini sudah tahun kelima dan sekarang mereka akan dapat 300 ribu per bulan," kata Yusnaldi.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved