Berkunjung ke Redaksi Tribun Medan, BPK Ungkap Dana Publikasi Instansi Pemerintah Harus Tepat Guna
Kita sering menemukan publikasi itu tidak dilakukan secara profesional. Dilakukan Instansi ke Jurnalis, bukan Instansi ke perusahaan media.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara berkunjung ke Tribun Medan, Senin (9/12/2019) pagi.
Kunjungan ini merupakan agenda media visit BPK RI dalam upaya menyamakan persepsi terkait pemberitaan yang menyangkut anggaran negara, khususnya Instansi pemerintah daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut VM Ambar Wahyuni dan rombongan disambut dengan hangat manajemen Tribun Medan yang diwakili GM Bisnis Setiawan dan Pemimpin Redaksi Syarif Dayan di ruang Redaksi Gedung Kompas Gramedia Jalan KH Wahid Hasyim, No. 37 Medan.
BPK RI selaku lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Termasuk beberapa hal terkait anggaran publikasi Instansi yang kerap menuai persoalan.
"BPK punya tugas mengaudit segala hal terkait anggaran keuangan negara, termasuk proyek proyek pemerintah yang dalam beberapa hal ada yang cepat rusak, mandek, atau tidak sesuai dengan pengeluarannya, menjadi konsentrasi kami," ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut VM Ambar Wahyuni.
Kepala BPK juga menyampaikan sering menemukan adanya kesulitan kalangan instansi dalam mempertanggungjawabkan anggaran publikasinya. Sebab anggaran publikasi masih dilakukan tanpa nilai-nilai profesionalisme.
Oleh sebab itu, kunjungan ke Tribun Medan ini dilakukan sebagai upaya menemukan jawaban atas pertanyaan terkait bagaimana pengelolaan anggaran publikasi dengan transparan dan bertanggung jawab. Termasuk pentingnya siaran instansi dapat tersampaikan meluas ke khalayak.
"Kita sering menemukan publikasi itu tidak dilakukan secara profesional. Dilakukan Instansi ke Jurnalis, bukan Instansi ke perusahaan media. Padahal seharusnya dilakukan di atas kertas antar Instansi ke Instansi/perusahaan media," ujarnya.
Hal tersebut tentunya merugikan Keuangan negara. Sebab BPK menilai perusahaan media abal-abal kerap mengajak institusi untuk mengeluarkan anggaran publikasi. Padahal perusahaan tersebut belum profesional menjalankan lini bisnisnya sebagai perusahaan media terverifikasi Dewan Pers.
Terkait dinamika tersebut, Pemred Tribun Medan Syarif Dayan menyampaikan Dewan Pers sudah mulai melakukan verifikasi media dan sertifikasi untuk profesi Jurnalis. Diagendakan tahun 2020 merupakan upaya perusahaan media di Indonesia wajib memenuhi kriteria yang layak oleh Dewan Pers.
Dayan, mengakui hubungan publikasi kerap dilakukan di luar alur yang seharusnya. Ia memberi saran, bahwa sejumlah Instansi pemerintahan harus sering mengaji integritas perusahaan media yang nantinya menjadi corong publikasi mereka.
"Tribun Medan adalah salah satu perusahaan yang terus berinovasi di era digital. Sehingga sebagai perusahaan yang bergerak profesional, Tribun Medan menjalankan roda perusahaan sesuai kaidah bisnis dan jurnalistik," ujar pria yang akrab disapa Dayan.
Diakui Dayan, sejumlah perusahaan media masih belum menjunjung tinggi integritas jurnalistik. Sehingga praktik praktik yang mencurangi nilai jurnalistik terjadi.
"BPK dan instansi pemerintahan lainnya, kami anjurkan untuk melihat capaian perusahaan media tersebut sebelum memulai kerjasama periklanan. Bagaimana visitor mereka per hari, produksi cetak mereka, jumlah berita mereka, dan bagaimana membangun bisnis mereka," tuturnya.
Dalam kunjungan ini, BPK RI memberikan plakat kenang-kenangan kepada Tribun Medan. Kedua pihak berharap kunjungan ini dapat berlanjut di masa depan dengan sinergitas yang kuat dalam pemberitaan-pemberitaan terkait anggaran keuangan negara.
(cr15/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pimpinan-bpk-ri-perwakilan-sumut-ke-redaksi-harian-tribun-medan.jpg)