Ketua Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK terkait Kriminalisasi Masyarakat Sihaporas
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kapolri serta Menteri Lingkungan Hidup
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kapolri serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ahmad Taufan mengatakn hal itu dilakukannya, pasca menerima perwakilan dari Masyarakat Adat Sihaporas, AMAN Tano Batak, serta perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Adat di ruangan Rektor Universitas Nommensen Pematang Siantar, kemarin.
"Komnas HAM sudah menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait persoalan konflik agraria, dan menyurati Kapolri terkait adanya penangkapan masyarakat akibat dari konflik agraria yang terjadi," ujarnya Jumat (6/12/2019).
Ahmad Taufan mengatakan, Komnas HAM juga menawarkan agar pendamping hukum Masyarakat Adat Sihaporas mengusulkan amikuskurae atau memberikan keterangan dari sisi kemanusiaan oleh KOMNAS HAM dalam persidangan kepada Pengadilan Negeri Simalungun.
Hal itu terkait penangkapan Thomson dan Jonny Ambarita, pengurus lembaga adat Lamtoras.
"Komnas HAM akan menyurati Kapolda Sumatera Utara terkait proses hukum laporan Masyarakat Adat Sihaporas," katanya.
Seperti diberitakan, pada 24 September lalu, Polres Simalungun menetapkan tersangka dan menahan dua pejuang masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumut.
Sepekan sebelumnya, 16 September 2019, warga terlibat konflik dan bentrok kontra karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di lahan sengketa di Sihaporas.
Menurut catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat, nelayan, dan kelompok marjinal lainnya sebagai korban.
Protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat adat masih sering berujung kriminalisasi.
Mereka mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT TPL (Toba Pulp Lestari) yang telah menghancurkan hutan adat.
(gov/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masyarakat-adat-sihaporas-dan-elemen-lainnya-bertemu.jpg)