Lapak Warung Dijadikan Pesta Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi Usai Nikmati Narkoba

Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran pada Rabu (4/12/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB menggrebek sebuah warung

Istimewa
Ketiga pria yang kedapatan baru saja melakukan pesta sabu di sebuah warung di Jalan Pondok Indah, Kisaran, Rabu (4/12/2019) sore saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Kisaran 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Personel Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran pada Rabu (4/12/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB menggrebek sebuah warung yang berada di Jalan Pondok Indah, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Hasilnya, di warung tersebut ditemukan tiga orang pria yang tengah menikmati narkotika jenis sabu.

Penggrebekan dilakukan, setelah polisi mendapat informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat oleh sejumlah orang untuk mengkonsumsi narkotika.

"Saat tiba di lokasi, awalnya kami mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan baru saja keluar dari sebuah kamar di dalam warung. Saat diperiksa identitasnya diketahui bernama Suriadi Slamet (54)," kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo, Kamis (5/12/2019).

Petugas pun lalu melakukan penggeledahan di kamar tempat warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat baru saja keluar.

Hasilnya dua orang lainnya didapati sedang mengisap sabu.

Keduanya adalah pemilik warung, Yunus Nasution (63) dan Amrizal (49) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Rukun, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.

"Di dalam kamar itu didapati sebuah bong sabu yang terbuat dari Aqua gelas. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, di kantong Yunus terdapat kotak rokok yang di dalamnya ada bungkusan warna kuning, berisikan ganja kering," jelasnya.

Petugas lalu melakukan interogasi, kepada ketiga pria tersebut dan mengakui bahwa alat isap sabu yang berada di kamar tersebut baru saja mereka pergunakan untuk mengkonsumsi narkotika.

"Dari keterangan para tersangka sabu dibeli secara patungan di kawasan Pangkalan Titi, Kisaran. Dan ganja diakui Yunus sebagai miliknya," ujat Eddy.

Akibatnya ketiga pria tersebut diboyong ke Mapolsek Kota Kisaran untuk diproses secara hukum. Begitu juga dengan seluruh barang bukti yang diamankan telah disita untuk kepentingan penyidikan.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved