Ungkap Kematian Hakim Jamaluddin, 6 Pegawai PN Diperiksa Polisi, Mulai Kepala Panitera Hingga Aspri
Enam orang pegawai Pengadilan Negeri Medan telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kematian Hakim Jamaluddin
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam orang pegawai Pengadilan Negeri Medan telah dipanggil sebagai saksi oleh Polda Kematian Hakim Jamaluddin, Senin (2/11/2019).
Keenam tersebut termasuk asisten pribadi Jamaluddin selama menjabat sabagai Humas bermana Cut.
"Dia bukan pegawaia PN Medan tapi dia asisten pribadinya Pak Jamaluddin. Jadi betul gajinya langsung dari beliau," tutur Humas PN Medan, Senin (2/12/2019).
Ia menerangkan bahwa Cut dipanggil secara resmi oleh Kasubdit Reskrim Polda Sumut.
"Tadi malam kebetulan salah satu staf asisten dari beliau, dia dipanggil oleh pihak kepolisan untuk ditanya tanya seputar keseharian pak Jamal.
Tadi pagi saya ketemu dengan yang bersangkutan katanya dia sudah diperiksa dan dipanggil secara resmi oleh pihak kepolisian," jelasnya.
Bahkan ia menjelaskan dirinya juga sudah bertemu dengan Kasubdit Reskrim.
"Kebetulan tadi pagi juga ketemu dengan Kasubdit Reskrim bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil. Tadi secara informal kita dibelakang ada bicara bicara dengan kasubdit untuk mendapatkan informasi seputar kehidupan atau keseharian pak Jamal," jelasnya.
Selain asisten pribadi, Erintuah juga menjelaskan Kepala Panitera PN Medan, Marten Teny Pietersz, Kepala Urusan PN Medan, Arif Karo-Karo, Staf Kepala PN Medan, Laras, satu orang satpam hingga dirinya sendiri sebagai humas.
Amatan Tribun di ruangan Jamaluddin tampak tak ada aktivitas dan pintu terkunci rapat. Bahkan asisten yang biasa ada di ruangan Jamaluddin tak kelihatan sama sekali batang hidungnya.
Saat ditanya apakah akan ada penambahan di posisi Humas, Erintuah menjalaskan bahwa akan ada penunjukan humas baru.
"Sudah mau ditunjuk ketua PN Medan untuk pengganti beliau," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-sepi-di-depan-kantor-jamaluddin-di-pengadilan-negeri-medan.jpg)