Misteri Kematian Hakim Jamaluddin, Polisi Periksa Rekaman CCTV dan 4 Saksi Ungkap Pembunuhan

Pihak kepolisian terus menyelidiki penyebab kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan /victory hutauruk
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin semasa hidup 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak kepolisian terus menyelidiki penyebab kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sejumlah saksi diperiksa, termasuk juga dengan rekaman CCTV di sejumlah tempat, sebelum korban ditemukan tewas.

"Ada empat yang diperiksa, hanya begitu yang dikasih reserse jadi belum dapat namanya," kata Kasubid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan, Senin (2/12/2019).

MP Nainggolan menambahkan bahwa sejumlah barang bukti telah diselidiki. Namun, dia masih enggan membeberkan jenis barang bukti yang disita.

"Barang bukti sudah dikumpulkan. Beberapa barang bukti untuk pemeriksaan labfor juga sudah diserahakan ke labfor," ujarnya.

Terkait rekaman CCTV, polisi hingga kini terus menyelidiki. Ditempat yang diduga dikunjungi Jamaluddin sebelum tewas, demi menemukan petunjuk baru.

"CCTV sedang dijejaki untuk mencari alat bukti," jelas MP Nainggolan.

Sebelumnya, polisi menduga kuat jika Hakim pengadilan Negeri Medan Jamaluddin tewas karena dibunuh.

Hal itu dikuatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto juga membenarkan dugaan pembunuhan itu.

Pihaknya sudah melakukan autopsi terhadap jenazah Jamaluddin yang ditemukan di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD miliknya yang terperosok di perkebunan sawit kawasan Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (2/12/2019).

“Sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dugaan sementara yang bersangkutan adalah dibunuh," kata Agus, Minggu (1/12/2019) kemarin.

"Kemudian masih kita uji cairan lambungnya, apakah dia meninggal dalam keadaan berdaya atau tidak,” sambungnya.

Posisi jenazah Jamaluddin ditemukan di kursi barisan kedua. Mengenakan pakaian olahraga hijau bertulis Pengadilan Negeri Medan.

Barang-barang berharga Jamaluddin tidak ada yang hilang. Mulai dari kalung, cincin, hingga jam masih menempel di badan korban.

Kemudian ada beberapa informasi terkait dengan sebelum kejadian, ada beberapa informasi, diperoleh dan didalami penyelidik dan penyidik jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

“Mohon doanya agar segera terungkap,” pungkas Agus.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved