Kompolnas Keluarkan Rekomendasi Autopsi Febrida Simanjuntak, LBH Medan Desak Polsek Kerjakan

Irvan mengapresiasi hal ini agar lahirnya kebenaran dalam proses kematian bunuh diri yang janggal yang dialami korban Febrida.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Febrida Simanjuntak, Sabtu (23/11/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya autopsi terhadap jenazah Febrida Simanjuntak, Sabtu (23/11/2019).

Surat tersebut ditujukan kepada kuasa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan baru diterima kemarin, Jumat (23/11/2019) di kantornya yang beralamat di Jalan Hindu No 12, Medan.

Denga nomor surat B-1136/Kompolnas/2019 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2019 lalu. Dimana dalam point C surat tersebut berisikan "Berdasarkan klarifikasi langsung anggota kompolnas Yotje Mende bertempat di Polda Sumut pada tanggal 8 oktober 2019, Kompolnas merekomendasikan agar penyidik melakukan autopsi dan membongkar makam almarhum Febri Simanjuntak guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana".

Dengan masuknya rekomendasi ini, Wakil Direktur LBH Medan, Irvan mengapresiasi hal ini agar lahirnya kebenaran dalam proses kematian bunuh diri yang janggal yang dialami korban Febrida. Karena banyak berkas banyak luka yang tersisa di sekujur tubuhnya.

"Dengan keluarnya surat rekomendasi ini, kita merasa terbuka lagi harapan untuk dapat menindaklanjuti kasus ini karena pada prinsipnya KUHAP juga mengatur terkait adanya tindak pidana dengan adanya mati korban dengan tidak wajar patut dilakukan otopsi dan terkait dalam hal itu," jelasnya.

Ia mendesak agar penyidik Polsek Medan Kota Segera merealisasikan rekomendasi Kompolnas ini.

"Dari awal LBH Medan telah menyurati pihak Kapolsek Medan Kota dan kapolres untuk segera melakukan otopsi terkait dugaan matinya Febri Simanjuntak. Dengan adanya surat ini kita ingin segera dilakukan autopsi," tegasnya.

Baginya, hal ini akan membuka fakta baru apa sebenarnya yang terjadi pada kematian yang janggal tersebut.

"Artinya ketika Kompolnas telah merekomendasikan kepada penyidik, patutlah secara hukum harus dilaksanakan demi tegaknya hukum, apa faktor penyebabnya kematiannya almarhum," tegas Irvan.

Irvan menilai bahwa selama ini penyidik Polsek Medan Kota terlihat lamban untuk mengusut kasus ini sehingga tidak terangnya hukum.

"Karena kami menilai kita penyidik dalam hal ini Polsek Medan Kota sudah berlarut-larut sampai bertahun dan sampai sekarang tidak memberikan penjelasan lebih kepada kita," bebernya.

"Karena sampai sekarang juga barang dari korban itu ada dua handphone sampai sekarang masih sama mereka (Polsek) dan kami menjumpainya sangat sulit. Jadi kami meresa ini tidak ada keadilan jadi kami harus mencari keadilan di pengadilan," tambah Irvan

Sebelumnya, ditemukan kejanggalan kasus bunuh diri yang menimpa Febrida Simanjuntak (28) pada 31 Desember 2018 lalu di sebuah kios di Jalan Pelajar, Medan Denai.

Pasalnya kematian gadis asal Jalan Tangkul No. 48 C Kelurahan Siderejo Hilir Medan Tembung ditemukan hal yang tak wajar dengan bekas luka-luka di sekujur tubuhnya dan bercak darah di organ kewanitaan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved