KPK Gandeng Interpol Lacak dan Tangkap Konglomerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak dan menangkap konglomerat terseb
KPK Gandeng Interpol Lacak dan Tangkap Konglomerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya Terkait Kasus BLBI
TRIBUN-MEDAN.com - Keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim hingga kini belum terlacak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk melacak dan menangkap konglomerat tersebut.
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.
Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui 'red notice' terhadap tersangka SJN dan ITN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).
• Akhirnya Cristiano Ronaldo Ketahuan Nikahi Kekasih Georgina Rodriguez Diam-diam, 4 Anak Ronaldo
• Video Debat Panas Fadli Zon dengan Jubir Presiden Jokowi, Kritik soal Kebebasan di Mata Najwa
Febri mengatakan, surat red notice terhadap kedua tersangka itu diterbitkan tertanggal 6 September 2019.
Surat itu menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme 'red notice' Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," kata Febri.
Langkah berikutnya, lanjut Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," katanya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Liga Inggris: Manchester City vs Chelsea dan West Ham vs Tottenham Hotspur Pembuktian Jose Mourinho
• Rezky Aditya dan Citra Kirana Bersikap Romantis saat Fitting Baju Pengantin, Saling Lempar Pujian
Sjamsul dan Itjih diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Tidak hanya melayangkan surat panggilan, tim KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
Namun Sjamsul dan Itjih selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan. (*)
• Hadiri Pesta Pernikahan, Wanita ini Terkejut Sang Mempelai Pria adalah Suaminya Sendiri
• Akhirnya Ditangkap Sopir Mobil Travel yang Paksa Penumpangnya Oral S3ks, Berikut Kronologinya
• Nonton Drama Korea Sampai Jam 3 Pagi, Wanita ini Diusir Suami dari Rumah
• LIGA CHAMPIONS -Jadwal Siaran Langsung Liverpool vs Napoli, Real Madrid vs PSG,Barcelona vs Dortmund
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta Bantuan Interpol Lacak Pasangan Sjamsul-Itjih Nursalim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpk-terkini-setelah-janji-jokowi-sinyal-keluarkan-perppu-uu-kpk-febri-diansyah-jawab-posisi-kpk.jpg)