Peternak Babi Diperiksa Polisi
Polisi Periksa Tiga Peternak, Diduga Kuat Biang Kerok Pembuangan Bangkai Babi di Sungai
Petugas kepolisian sektor (Polsek) Sunggal, kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku pembuangan bangkai babi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Petugas kepolisian sektor (Polsek) Sunggal kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku pembuangan bangkai babi.
Sebelumnya, polisi berhasil amankan seorang pria yang hendak membuang bangkai babi bernama Senang Hati Bulolo.
Dari becak bermotor miliknya, polisi temukan dua ekor bangkai babi yang hendak dibuang ke parit di Desa Helvetia.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik Polsek Sunggal lakukan pemeriksaan terkait penyelidikan atas penangkapan pembuang bangkai babi di Desa Helvetia.
"Petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga peternak di Desa Helvetia. Hasilnya, tidak ada yang mengenal pelaku," ujarnya, Rabu (20/11/2019).
Adapun identitas para peternak yang berhasil dihimpun yakni, PSS (38) warga Jalan Helvetia By Pass, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Dari keterangan PSS, ia merupakan peternakan yang kandangnya di samping rumahnya. Untuk hasil pemeriksaan, ia tidak mengenal pelaku," kata Kompol Yasir Ahmadi, sembari melanjutkan bahwa jika ada babi yang mati, dilakukan penguburan oleh peternak.
"PSS sudah beternak selama 10 tahun. Jumlah babinya ada 12 ekor. Sampai saat ini ternak babi tersebut tidak, pernah terkena penyakit kolera," lanjutnya.
Tidak puas sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap peternakan lainnya berinisial DS (47) warga Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
"Di lokasi ini juga sama, tidak mengenal pelaku. Untuk jumlah hewan ternaknya berjumlah 20 ekor. DS sudah beternak 23 tahun," ungkap Kapolsek, sembari mengatakan bahwa hewan ternak milik DS pernah mati namun peternak menanamnya di samping rumahnya.
Pemeriksaan kembali dilakukan, polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap peternak yang berinisial JVP (45) warga Jalan Karya V, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
"Dari lokasi tersebut peternakan juga tidak mengenal pelaku. JVP mengaku sudah 10 tahun beternak dengan jumlah hewan ternak lima ekor," jelasnya.
Hingga kini, belum ditemukan peternak yang diduga menyuruh pelaku untuk membuang bangkai babi tersebut.
Tepergok Buang Bangkai Babi
Petugas kepolisian menangkap seorang warga yang hendak membuang bangkai babi.
Seorang pengemudi becak bermotor ditangkap saat sedang membawa dua ekor bangkai babi, pada Minggu (17/11/2019) dinihari.
Pelaku hendak membuang bangkai babi ke aliran parit, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Adapun identitas pelaku yakni, Sinar Hati Bulolo (59) warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Labuhan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, Tim Pegasus Polsek Sunggal menindak-lanjuti atas ditemukan 2 (dua) ekor bangkai babi yang di parit dusun II, Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Deliserdang.
"Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku pembuang bangkai babi di wilayah Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pengemudi becak bermotor membawa bangkai babi," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Kasat, petugas melakukan pembuntutan dan ketika pelaku akan membuang bangkai babi langsung dilakukan penangkapan.
"Anggota memeriksa ke dalam becak bermotor dan ditemukan ada goni yang dua ekor bangkai babi. Petugas kami kemudian membawa pelaku ke mapolsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil amankan barang bukti berupa dua ekor bangkai babi dan satu unit becak bermotor.
Dari keterangan pelaku, lanjut Kompol Eko Hartanto, bahwa ia mengaku disuruh pemilik bangkai babi untuk membuangnya.
"Pengakuan pelaku ia tidak mengenal pemilik ternak. Ia mengaku bahwa bangkai tersebut dibawa dari Jalan Karya 7, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Pelaku dijanjikan uang Rp 500 ribu," pungkasnya.
Bahaya Buang Bangkai Babi
Pembuangan bangkai ke sungai, selain mencemari lingkungan juga dianggap dapat mencemari kualitas dari air.
Hal ini juga dikhawatirkan akan berpotensi memicu berbagai penyakit infeksi yang bisa menjangkit manusia.
dr Restuti Hidayani Saragih, Sp.PD, FINASIM, M.H.(Kes), mengatakan, Meskipun Hog Cholera atau Classical Swine Fever (CSF) tidak menular dari babi ke manusia.
"Namun tindakan pembuangan bangkai babi terinfeksi akan menyebabkan pencemaran air yang dapat menimbulkan atau berpotensi mengakibatkan gejala penyakit infeksi lainnya pada manusia. Seperti diare, demam, penyakit kulit, dan lainnya terutama pada warga di sekitar aliran sungai," ujarnya, Jumat (15/11/2019).
Lanjut dosen di Divisi Penyakit Tropik dan Infeksi, Departemen Ilmu Penyakit Dalam FK USU ini, mengatakan, hog cholera itu sendiri merupakan penyakit infeksi pada babi, yang sebetulnya hanya menjangkiti babi yang sangat menular.
Adapun tingkat kesakitannya (morbiditas) dan kematiannya (mortalitas) hampir mencapai 100 persen.
"Penyebabnya adalah infeksi Pestivirus yang masuk dalam famili Flaviviridae. Terdapat bermacam-macam strain virus ini dengan tingkat virulensi mulai dari rendah, sedang sampai dengan virulensi tinggi yang dapat menyebabkan wabah," jelasnya.
Tidak hanya di aliran sungai, beberapa bangkai babi juga ditemukan di darat, seperti yang terjadi di kawasan Helvetia pada Jumat (15/11/2019) pagi.
Hingga kini pelaku-pelaku pembuangan bangkai babi masih belum berhasil diungkapkan pihak kepolisian.
Terkait pencemaran yang berupa virus virus dan penyakit ini endemis di Asia, serta juga ada didapati di beberapa belahan dunia lain Restuti menegaskan, hog cholera tidak bisa menjangkiti manusia dan juga tidak dapat ditularkan dari babi ke manusia.
"Dagingnya yang dimakan juga tidak akan menularkan pada manusia," katanya.
Namun untuk pencegahan penyakit, kata Restuti, upaya-upaya kontrol penyakit ini umumnya dilakukan oleh berbagai negara adalah melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak babi dengan virus yang dilemahkan (attenuated vaccine).
Kemudian melarang atau mengontrol dengan sangat ketat impor hewan babi yang hidup, impor daging babi segar, impor daging babi yang tidak diproses dengan pemanasan yang adekuat, juga impor bahan-bahan biologi terkait babi, misalnya embrio dan cairan semen babi.
"Mau nya ada penegasan untuk larangan peternak memberi makan babi dengan makanan sisa, sampah makanan yang tidak dimasak, melarang pembuangan sampah yang dilakukan melalui kapal di pelabuhan. Kemudian dalam tahap eradikasi di tempat terjangkit wabah, hewan babi yang terpapar dan yang terinfeksi harus dimusnahkan dan dikuburkan atau dibakar. Pergerakan babi di area yang terjangkit juga dibatasi serta dilakukan tindakan disinfeksi terhadap tempat dan fasilitas yang terjangkit," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini wabah hog cholera telah terjadi di 11 Kabupaten di Sumatera Utara.
Di mana ditemukan 4.682 ekor babi yang mati karena hog cholera, dari jumlah populasi babi di Sumut sebanyak 1,2 juta ekor.
(mft/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/personel-polsek-sunggal-melakukan-pemeriksaan-kepada-peternak-babi.jpg)