CPNS 2019
BERITA CPNS HARI INI - Passing Grade CPNS 2019, 5 Instansi dan 10 Formasi Incaran Pelamar CPNS 2019
BERITA CPNS HARI INI - Passing Grade CPNS 2019, 5 Instansi dan 10 Formasi Incaran Pelamar CPNS 2019
BERITA CPNS HARI INI - Passing Grade CPNS 2019, 5 Instansi dan 10 Formasi Incaran Pelamar CPNS 2019 • JADWAL Siaran Langsung Timnas U-23 Indonesia vs Iran, Indra Sjafri Pilih 20 Pemain Evan Dimas dkk
TRIBUN-MEDAN.com - BERITA CPNS HARI INI - Passing Grade CPNS 2019, 5 Instansi dan 10 Formasi Incaran Pelamar CPNS 2019.
//
Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
• AKHIRNYA Dicopot, Jenderal LB Moerdani Berani Tegur Soeharto terkait Bisnis, Padahal Sosok Andalan
• Fakta & Kronologi Anak Bupati Tembak Kontraktor Jadi Sorotan, Ditagih Bayar Uang Proyek Rp 500 Juta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade itu.
"Sudah, sudah saya teken," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
• Akhirnya Gubernur Anies Baswedan Jawab Isu Jadi Calon Presiden RI 2024, Nasdem Patok Menang Pemilu
• JADWAL Siaran Langsung Timnas U-23 Indonesia vs Iran, Indra Sjafri Pilih 20 Pemain Evan Dimas dkk
Saat itu, banyak peserta yang tak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," kata Tjahjo.
Meski ada penurunan passing grade, namun Tjahjo meyakini hal tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.
• Akhirnya Via Vallen Angkat Bicara terkait Tudingan Operasi Plastik, Pipi Vallen Terlihat Tembam
Ia meyakini akan terpilih SDM yang berkualitas.
Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
"Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal hal prinsip," kata Tjahjo.
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jadwal-pendaftaran-cpns-2019-cek-sscasnbkngoid-dan-7-tahapan-wajib-anda-ketahui-update-info-bkn.jpg)