Tiga Kurir Sabu 60 Kg Dituntut Jaksa Hukuman Mati, Begini Reaksi Para Terdakwa

Dalam perkara ini jaksa menilai ketiga terdakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA
Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 60 kilogram, Setiawan Al Ghazali, Susanto alias Awi dan Awi Kevin alias Adi saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari JPU di ruang Kartika PN Kisaran, Selasa (29/10/2019). Ketiganya oleh JPU dituntut dengan hukuman mati. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Susanto alias Awi, Setiawan Al Ghazali alias Wan dan Awi Kevin alias Adi hanya bisa tertunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka, saat digelandang dari ruang sidang hingga menuju ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Labuhan Ruku, Batubara.

Dalam perkara ini jaksa menilai ketiga terdakwa terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram.

Sehingga perbuatan ketiga terdakwa warga Riau itu, dinilai bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU, David Silitonga, di Ruang Kartika PN Kisaran, Selasa (29/10/2019).

Jaksa menjelaskan tuntutan itu diberikan kepada terdakwa, karena ketiganya tidak mengikuti program pemerintah untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika.

"Terdakwa Setiawan dan Susanto sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama, yaitu mengantarkan sabu seberat 30 kilogram dari Riau menuju Palembang," jelasnya.

Mendengar tuntutan yang diajukan JPU terhadap majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun, ketiga terdakwa melalui penasehat hukum, Rahmad Abdillah menyatakan akan menyampaikan nota pledoi untuk dibacakan pada persidangan pekan depan.

"Kami mengajukan pledoi yang mulia," kata Rahmad.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) memberhentikan satu unit mobil Innova warna abu-abu, BM 1033 BA di Jalan Lintas Sumatera, Batubara tepatnya di depan SMP Negeri 1 Limapuluh pada Jumat (12/4/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Mobil tersebut dikemudikan Susanto alias Awi, warga Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senampelan, Pekanbaru, Riau. Di dalam kendaar itu juga terdapat Setiawan Al Ghazali, warga Jalan Tuaka, Gang Rindang Permata, Kelurahan Perka Arba, Kabupaten Tembilahan, Riau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 60 buah bungkusan teh warna hijau yang diduga berisi sabu.

Pengakuan Setiawan dan Susanto bahwa mereka hanya bertugas untuk mengantarkan sabu ke Medan dengan imbalan upah yang menggiurkan, namun keburu tertangkap.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awi Kevin alias Adi.

Awi Kevin dalam kasus ini bertugas sebagai orang kepercayaan pemilik sabu bernama Atian (DPO), yang menyerahkan mobil Innova BM 1033 BA kepada Susanto dan Setiawan untuk dipakai mengantarkan sabu yang tersimpan dalam bungkusan teh warna hijau, bertuliskan aksara Cina pada Kamis 11 April 2019 pukul 23.00 WIB.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved