TERUNGKAP Artis PA Dibooking Rp 65 Juta, yang Diterima PA hanya Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Polisi
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan hubungan badan," beber Aldy Sulaiman.
TERUNGKAP Artis PA Dibooking Rp 65 Juta, yang Diterima PA hanya Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Polisi
POLISI mengungkap fakta baru praktik prostitusi artis yang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu.
Pria berkepala plontos, berinisial YW asal NTB yang mengencani PA (Putri Amelia Zahrahman Puteri Pariwisata 2016) ternyata membayar Rp 65 juta.
Namun PA selaku korban hanya mendapat Rp 15 juta.
"Sisanya dibagi mucikari J dan mucikari S, dan untuk keperluan akomodasi korban PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan hotel," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (28/10/2019).
Mucikari J sendiri, kata Barung, mengaku menerima lebih dari Rp 16 juta, artinya sisa dari uang transaksi itu masih dibawa kabur oleh mucikari S yang saat ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Jatim.
"Saat penggerebekan Jumat lalu, hanya mucikari J yang diamankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka," terangnya.
PA dipulangkan pada Sabtu (26/10/2019) malam setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
Saat itu PA sempat menyatakan bahwa dirinya bukanlah Puteri Indonesia yang banyak diberitakan.
Dia hanya salah satu peserta pemilihan puteri pariwisata 2016, dan bukan pemenang dalam ajang tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 13 juta, ponsel, kondom bekas, celana dalam, seprei tempat tidur hingga bukti pembayaran hotel.
Dalam kasus tersebut, tersangka J dijerat pasal 296 KUHP tentang aktifitas yang mempermudah perbuatan cabul, dan atau pasal 506 KUHP tentang aktifitas mucikari.
YW yang sempat menjadi saksi terperiksa telah diperbolehkan pulang oleh penyidik seusai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, Sabtu (26/10/2019).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menuturkan, sosok YW diketahui hanyalah warga sipil asal NTB bekerja swasta.
"Di KTP-nya tertera swasta, swasta kan memang lebar," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/10/2019).
Leo juga mengungkapkan, kepolisian memperbolehkan pulang karena YW masih berstatus sebagai saksi dan telah melalui proses pemeriksaan.
"Apabila dibutuhkan lagi proses pemeriksaan nanti akan kami panggil lagi," jelasnya.
Leo menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (25/10/2019) dan telah diperbolehkan pulang sabtu (26/10/2019) YW tidak dikenai wajib lapor laiknya PA
"YW tidak dikenai wajib lapor, yang wajb lapor si PA aja,"
Saat ditanya kebenaran sosok YW sebagai figur politisi dari partai politik tertentu, Leo membantahnya karena pekerjaan YW yang tertera di KTP-nya adalah swasta.
"Ah bukan, bukan, KTP-nya swasta, itu info dari mana lagi? Itu bisa-bisa anda aja itu," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Jatim membongkar dugaan adanya prostitusi online yang melibatkan artis di Kota Batu pada Jumat (25/10/2019) malam.
Saat digerebek, terdapat dua pelaku diketahui tengah melakukan adegan dewasa.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman.
"Kami amankan Di Kota Batu di sebuah hotel," katanya pada awak media di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan hubungan badan," beber Aldy Sulaiman.
Ketiga orang yang terlibat lantas digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Tiga orang yang ditangkap terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan yang belakangan disebut artis Putri Amelia.
Kepolisian pun menduga kasus ini merupakan prostitusi online artis.
Setelah berhasil diamankan oleh pihak Polda Jatim, ketiganya lantas diketahui memiliki peran masing-masing.
Pihak kepolisian mengatakan salah satu pria merupakan pemesan atau konsumen layanan prostitusi online tersebut. Pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial AF warga Bekasi.
Sementara itu, satu pria lainnya merupakan penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan si wanita.
Sementara pelaku wanita adalah orang yang akan melayani si konsumen.
Lebih lanjut, Aldy mengatakan sosok perempuan yang diamankan didatangkan langsung dari Ibu Kota.
Sosok Putri Amelia itu dikabarkan sampai di Batu pada hari Jumat (25/10/2019).
"Sementara datang dari Jakarta," jelasnya.
Pantauan TribunJatim.com di Mapolda Jatim, seorang pria berkepala plontos tampak keluar dari mobil berwarna abu-abu. Ia tampil mengenakan pakaian kemeja polos dengan warna terang.
Wajahnya sengaja ia tutupi dengan kerah baju yang ia angkat sehingga menutupi setengah wajahnya. embari menunduk, pria tersebut berjalan menerobos kerumunan awak media dengan didampingi dua orang penyidik.
Pria plontos tersebut dibawa menuju sebuah ruangan paling ujung lorong belakang yang berada di sisi selatan Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Menurut pihak kepolisian, pria plontos tersebut merupakan penyedia layanan. Pria yang tadi bertugas sebagai penyedia," ungkapnya.
Pia yang bertindak sebagai mucikari itu berinisial J (51).
Beberapa saat kemudian di belakang pria itu menyusul seorang perempuan yang mengenakan busana panjang terusan berwarna hijau bermotif bunga-bunga, dan dilapisi jaket sweeter warna cream cerah.
Wanita itu juga menutupi wajahnya dengan kain berwarna biru dongker, untuk menghindari sorotan awak media.
TERUNGKAP Artis PA Dibooking Rp 65 Juta, yang Diterima PA hanya Rp 15 Juta, Ini Penjelasan Polisi
Artikel ini dikompilasi dari surya.co.id dengan judul Polisi Bantah Sosok Pengguna Layanan Artis 'PA' Adalah Sosok Politisi, dari Kompas.com dengan judul "Transaksi Prostitusi di Kota Batu Rp 65 Juta, PA Hanya Dapat Rp 15 Juta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/miss-sport-tourism-2016-putri-amelia.jpg)