Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."

Editor: Tariden Turnip
Kompas TV
Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Ini Penjelasan Kuasa Hukum. Mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istri, Irma Nasution saat serah terima jabatan, Sabtu (12/10/2019). 

Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

ISTRI mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Nasution, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).

Irma datangi Mapolda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.

Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda untuk memberikan keterangan.

Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.

Screen hot postingan Irma Zulkifli Nasution yang berujung mencopotan suaminya dari jabatan Dandim Kendari
Screen hot postingan Irma Zulkifli Nasution yang berujung mencopotan suaminya dari jabatan Dandim Kendari (facebook)
Postingan nyinyir Irma Zulkifli Nasution, istri Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi
Postingan nyinyir Irma Zulkifli Nasution, istri Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (facebook)

Penasehat hukum Irma beranggotakan 52 pengacara

Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.

Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.

"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.

"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa."

Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.

Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan

Namun demikian, Supriadi optimistis, aduan atas kliennya itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," katanya.

"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."

Selain itu, ungkap Supriadi, penyidik Polda juga harus menilai, apakah pengadu kasus ini yaitu M Harlan Paryatman adalah orang yang layak tidaknya mengadukan kasus ini, dan juga pengadu juga harus membuktikan tudingannya itu.

"Kalau dari keterangan klien kami, harusnya diberhentikan.

Tapi semuanya itu kewenangan dari kepolisian, kami tidak bisa menyimpulkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer Kendari.

Pencopotan itu ditenggarai oleh postingan istrinya di Facebook yang diduga bernada miring atas insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi persnnya usai membesuk Wiranto di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Mantan Dandim Kendari Diperiksa, Kuasa Hukum Optimistis Perkaranya Tak Lanjut ke Penyidikan"
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved