POLDA MALUKU Akui Tersangka Pembobol BNI 46 Faradiba Yusuf (FY) Sudah Ditahan
Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.
POLDA MALUKU Akui Tersangka Pembobol BNI 46 Faradiba Yusuf (FY) Sudah Ditahan
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Polda Maluku mengakui Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf (FY) yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah telah dijadikan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.
Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf (FY), yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah telah dijadikan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Faradiba Yusuf ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik sejak Jumat (18/10/2019) pekan lalu.
Roem menerangkan, Faradiba Yusuf ditangkap di perumahan Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang rekannya yakni SP dan DN.
“Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada bersama dua orang, di antaranya salah satu adalah SP dan satu adalah DN, kemudian sudah diambil keterangan jadi satu orang ini sudah jadi tersangka,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).
Adapun DN dan SP yang saat itu berada bersama tersangka hanya dimintai keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dong (mereka) berdua hanya diambil keterangan saja,”ujarnya.
Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika dalam hasil penyidikan nanti ada bukti yang mengarah pada tindakan pidana tersebut.
“Saat ini fokusnya pada tindak pidana perbankan.
Kalau memang ada di hasil penyidikannya itu ada juga tindak pidana TTPU maka akan diusut tapi yang difokuskan adalah tindak pidana awal (perbankan) jadi menyangkut ada tindak pidana lain saya belum bisa berkomentar nanti tunggu hasil penyelidikan,” ungkapnya.
Saat disinggung soal peran pihak lain dan barang bukti apa saja yang telah disita polisi dalam kasus itu, Roem belum bisa menjelaskannya secara detail termasuk materi kasus, modus tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus itu lantaran materi kasusnya masih disiapkan.
Meski begitu, dia mengaku saat ini barang bukti yang baru diamankan penyidik adalah tiga buah ponsel.
“Yang menyangkut dia punya materi kasus dan lain-lain itu nanti besok baru saya dan Direskrimsus sampaikan karena tadi mereka ada susun dia punya bahan-bahan biar dikasih itu lengkap.
Barang bukti yang kemarin itu 3 buah HP, oto (mobil) saya tidak tahu, besok itu pasalnya jelas, modusnya jelas saat konfrensi pers besok, masih susun bahannya jadi besok,”ungkapnya.
Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan tersangka pembobol dana nasabah hingga Rp 124 miliar, Faradiba Yusuf (FY) sudah ditangkap kepolisian Polda Maluku.
Pengumuman penting ini disampaikan Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019) melalui keterangan tertulis.
"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI.
Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ucap Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan lewat keterangannya Sabtu (19/10/2019).
Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum sebuah sindikat.
Pembobolan dilakukan oleh tersangka Faradiba Yusuf (FY), dan pelaku telah ditangkap.
Saat kejadian Faradiba Yusuf (40), menjabat Kepala Pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon.
Hasil investigasi mengungkap terdapat dugaan adanya sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar.
Di mana Faradiba Yusuf, yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum.
Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.
Nilai dana yang digelapkan Faradiba Yusuf berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp 58,95 miliar.
Dari temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi.
Atas temuan ini, perseroan mengambil tindakan segera dengan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan recovery dana BNI yang digelapkan oleh sindikat.
Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.
POLDA MALUKU Akui Tersangka Pembobol BNI 46 Faradiba Yusuf (FY) Sudah Ditahan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan"
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/faradiba-yusuf1.jpg)