POLDA MALUKU Akui Tersangka Pembobol BNI 46 Faradiba Yusuf (FY) Sudah Ditahan

Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.

Editor: Tariden Turnip
siwalimanews.com
POLDA MALUKU Akui Tersangka Pembobol BNI 46 Faradiba Yusuf (FY) Sudah Ditahan . Kepala Pemasaran BNI 46 KCU Ambon Faradiba Yusuf (FY) 

POLDA MALUKU Akui Tersangka Pembobol BNI 46 Faradiba Yusuf  (FY) Sudah Ditahan 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Polda Maluku mengakui Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf (FY) yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah telah dijadikan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.

Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, Faradiba Yusuf (FY), yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah telah dijadikan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Faradiba Yusuf ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik sejak Jumat (18/10/2019) pekan lalu.

Roem menerangkan, Faradiba Yusuf ditangkap di perumahan Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang rekannya yakni SP dan DN.

“Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada bersama dua orang, di antaranya salah satu adalah SP dan satu adalah DN, kemudian sudah diambil keterangan jadi satu orang ini sudah jadi tersangka,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).

Adapun DN dan SP yang saat itu berada bersama tersangka hanya dimintai keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dong (mereka) berdua hanya diambil keterangan saja,”ujarnya.

Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika dalam hasil penyidikan nanti ada bukti yang mengarah pada tindakan pidana tersebut.

“Saat ini fokusnya pada tindak pidana perbankan.

Kalau memang ada di hasil penyidikannya itu ada juga tindak pidana TTPU maka akan diusut tapi yang difokuskan adalah tindak pidana awal (perbankan) jadi menyangkut ada tindak pidana lain saya belum bisa berkomentar nanti tunggu hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Saat disinggung soal peran pihak lain dan barang bukti apa saja yang telah disita polisi dalam kasus itu, Roem belum bisa menjelaskannya secara detail termasuk materi kasus, modus tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus itu lantaran materi kasusnya masih disiapkan.

Meski begitu, dia mengaku saat ini barang bukti yang baru diamankan penyidik adalah tiga buah ponsel.

“Yang menyangkut dia punya materi kasus dan lain-lain itu nanti besok baru saya dan Direskrimsus sampaikan karena tadi mereka ada susun dia punya bahan-bahan biar dikasih itu lengkap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved