Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Medan Jadi Tontonan Pegawai

Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali menggeledah lanjutan di Kantor Wali Kota Medan.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)
Para pegawai di Kantor Wali Kota Medan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim KPK, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali menggeledah lanjutan di Kantor Wali Kota Medan di Jalan Raden Saleh, Kota Medan, Jumat (18/10/2019).

Tim penyidik KPK datang sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik KPK menggeledah tiga ruang di Kantor Wali Kota. Di antaranya ruang kerja Wali Kota, Kasubbag Protokoler, dan Bagian Umum.

Namun, dalam penggeledahan kedua yang dilakukan oleh KPK tidak seperti sebelumnya, dimana para pegawai di lingkungan Pemko Medan enggan menampakkan wajahnya saat pemeriksaan dilakukan.

Dalam penggeledahan lanjutan ini, terlihat para pegawai yang berada di lantai II Kantor Wali Kota Medan tampak antusias menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Para PNS ini tidak canggung untuk berbaur dengan para wartawan dan meninggalkan sejenak rutinitasnya bekerja. Mereka saling bertanya dan melihat menceritakan apa yang terjadi.

Saat salah seorang wartawan bertanya kepada seorang pegawai wanita, dia tidak canggung menjawab pertanyaan tersebut.

"Iya, saya kan beli koran dan baca perkembangan yang terjadi. Jadi ini cuma lihat-lihat saja," kata wanita tersebut melempar senyum kecil.

Ada sekitar 40 menit para PNS ini nimbrung bersama menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim KPK di Kantor Wali Kota Medan.

Sampai akhirnya mereka menyadari, ada banyak sorotan kamera yang mengarah kepada mereka, hingga akhirnya satu persatu mengambil langkah meninggalkan lokasi dan balik ke ruangan masing-masing.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.

Penetapan status hukum Dzulmi itu dilakukan setelah Dzulmi Eldin menjalani pemeriksaan yang dilanjutkan dengan gelar perkara oleh KPK.

Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.

Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Tengku Dzulmi.

Pemberian pertama terkait dengan suap jabatan karena Eldin telah mengangkat Isa sebagai kepala dinas.

Sementara, pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Tengku Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.

Pada Juli 2019, Eldin melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama ‘sister city’ antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, Eldin mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Eldin bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Selama masa perpanjangan tersebut, mereka didampingi Syamsul Fitri Siregar.(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved