KPK Respons Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara: Jangan sampai Bertentangan dengan Hukum Acara

Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) merespons cepat terkait informasi adanya surat edaran di Provinsi Sumatera Utara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.

"Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri, Jumat (18/10/2019).

Febri menjelaskan bahwa hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum.

Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi bisa terancam pidana.

"Kami ingatkan baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," tegas Febri.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merilis Surat Edaran Gubernur pada 30 Agustus lalu.

Surat yang diteken oleh Sekda Provisni Sumut, Sabrina itu berisi larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan.

Baik dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut.

Yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi.

Adapun dasar dari surat edaran itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedomaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, surat edaran itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum oleh petugas.

Pihaknya sendiri akan tetap berpedoman pada prosedur penegakan hukum yang dilakukan selama ini.

“Tetap ada surat pemanggilan.

Panggilan pertama, kedua.

Jika masih mangkir, akan dijemput paksa,” kata Agus.

Dia mengkhawatirkan, surat edaran itu akan diartikan sebagai upaya menghambat penegakan hukum.

“Dan itu ada pidananya,” ujarnya.

Dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai surat itu.

Pada intinya, dia mengharapkan semua pihak memiliki kesadaran penuh untuk mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama di Sumut.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Menurut dia, surat tersebut bisa menghambat percepatan penanganan perkara baik pada tahap penyelidikan dan penyidikan hanya karena masalah administrasi.

“Ini bisa bisa dijadikan alasan oleh ASN untuk tidak memenuhi panggilan.

Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum diteken pimpinan,” kata Sumanggar.

Kejati Sumut sendiri telah membalas Surat Edaran itu pada 9 Oktober lalu.

Dalam surat balasan itu, ditegaskan bahwa surat edaran gubernur itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Andy Faisal saat dikonfirmasi masalah ini mengatakan, tidak benar bahwa Pemprovsu menghambat dan atau menghalangi proses penyelidikan atau penyidikan Aparatur Penegak Hukum.

"Baik untuk perkara pidana khusus maupun pidana umum," katanya.

Menurut dia, Pemprov Sumut mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Bahkan, sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Edy Rahmayadi selalu menegaskan bahwa Pemprov Sumut harus bebas korupsi.

Menurut Andy, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.

“Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” tutur Andy.

Pemprov Sumut, menurut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai “sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi”.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya, sebelum menghadiri permintaan keterangan.

Terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981).

Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut.

Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Hukum.

“Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi," sebutnya.

"Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama,” pungkasnya.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved