Delapan Tahun Dipasung Keluarga, Akhirnya GS Bebas di Tangan Dr Nimpan

Kadis Kesehatan Samosir Dr Nimpan Karokaro mengatakan, GS merupakan 1 dari antara 12 orang pasien yang dipasung keluarga sendiri di Samosir.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
GS, seorang ODGJ yang sempat dipasung keluarga kini sudah dilepas dari Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR - Seorang pria penyandang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) GS (29) di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo tak lagi hidup dalam pasungan seperti ditemui di kediamannya, Rabu (16/10/2019).

Kadis Kesehatan Samosir Dr Nimpan Karokaro mengatakan, GS merupakan 1 dari antara 12 orang pasien yang dipasung keluarga sendiri di Samosir.

Pasien dinilai sudah melakukan komunikasi dengan baik dengan keluarga.

Dr Nimpan mengatakan, GS sebelumnya dipasung sejak usia 21 tahun oleh keluarganya. GS mulai terkena gangguan jiwa ketika berumur 21 tahun sepulang merantau dari Kabupaten Labuhan Batu.

Lalu, Selasa 15 Oktober 2019 menjadi hari spesial bagi GS lantaran Dinas Kesehatan Samosir membebaskan GS dari pasungan 8 tahun lamanya.

Namun, upaya pelepasan tidak serta merta dilakukan sembarangan. Proses panjang selama 6 bulan perawatan sudah dilalui pasien terkait dari Dinas Kesehatan Samosir.

Seperti disampaikan Dr Nimpan, dulunya GS stres berkepanjangan saat akan dikeroyok pakai senjata tajam oleh massa di perantauan. Saat ini GS telah berkomunikasi dengan baik kekeluarganya.

"Sebelum dilakukan pelepasan pemasungan itu, pasien sudah tenang setelah mau meminumobat secara teratur dalam enam bulan terakhir,ujar Nimpan.

Sebelumnya, pihak keluarga tidak berkenan melepas GS. Namun setelah pihak Puskesmas Simanindo bersama Camat Simanindo melakukan mediasi kepada keluarga, akhirnya mengizinkan GS dilepas.

Sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, disebutkan dari jumlah tersebut ada 12 pasien dalam kondisi dipasung pihak keluarga. Namun berkat upaya dinas, sejauh ini sudah tujuh orang dari 12 orang tersebut dilepaskan. Pemasungan dilakukan keluarga karena dinilai sebagai aib dan tidak dilakukan upaya penyembuhan.

Dengan sedikit tertatih akibat lama dipasung, GS yang merupakan anak pertama dari keluarganya, dibantu Kapus Simarmata dr Buha Purba berusaha berjalan menuruni tangga rumah mereka, yang berbentuk rumah adatBatak.

"Setelah dilakukan pelepasan pasung, kita bawa pasien ke puskesmas untuk diperiksa kakinya dan diberikan suntikan. Obat pun kita berikan secara teratur ke depannya," ujar Buha.

Dulunya, sering teriak sendiri serta membuka baju di tengah jalansehingga mengganggu keluarga dan orang sekitar lingkungan. "Kalau dulu mau stres sampai teriak,"tambahnya.

Nimpan menyampaikan, Dinas Kesehatan Samosir akan kembali melakukan upaya serupa terhadap lima pasien lagi. Sedangkan tujuh sudah terbebas.

Sambil terus melakukan pengobatan teratur sampai dianggap tenang, Dinas Kesehatan Samosir menargetkan pada Maret 2020 semua pasien ODGJ yang dipasung dapat dilepaskan dari pemasungan.

(jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved