Suami tak Tahu Istrinya PNS Kemenag Selingkuh dan Transfer Rp 70 Juta pada Pria Selingkuhnya
Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.
Suami tak Tahu Istrinya PNS Kemenag Selingkuh dan Transfer Rp 70 Juta pada Pria Selingkuhnya
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (47), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Soib (51), suami korban Komsatun Wachidah (51), yang sehari-harinya ASN di Kemenag Bandung.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni.
Dalam sidang tersebut untuk pertama kali suami korban bertatap muka dengan terdakwa.
Saksi terlihat tegar dan memberikan keterangan secara gamblang terkait kronologi sebelum istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis.
Namun, di akhir kesaksian suami korban tidak dapat menahan air mata.
Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihan ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.
"Yang jelas saya, keluarga, kalau ingat anak nangis, hancur setelah ini," kata Soib dengan mata berkaca-kaca.
Soib menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"Saya serahkan yang mulia saja," ujar dia sambil terus berupaya menyeka air mata.
Soib mengaku selama ini tidak mengetahui hubungan gelap antara istri dan terdakwa.
Soib baru mengetahui setelah peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.
"Sebelumnya baik-baik saja.
Sekitar dua minggu sebelum kejadian ada perubahan (sikap istri), marah-marah sama anak, tidak biasanya seperti itu.
(Waktu itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ujar Soib.

Suami korban mutilasi, Soib (51) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/10/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Selingkuhan Terima Rp 70 Juta dari Komsatun Wachidah
Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37), diduga telah menerima uang hingga Rp 70 juta dari korban Komsatun Wachidah (51) yang ditransfer dalam beberapa tahap.
Sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, berdasarkan hasil print out rekening atas nama suami korban, Soib (51), terdapat pengeluaran lebih dari Rp 70 juta antara bulan Juni hingga Juli 2019.
"Ada pengeluaran yang sangat besar, ada uang keluar sekitar Rp 70 juta, bukan ke rekening terdakwa, tapi hasil dari keterangan saksi kemarin ada yang dipinjami ATM untuk transfer, kemudian (uang) diserahkan kepada terdakwa," kata Antonius.
Menurut Antonius, uang tersebut ditransfer beberapa kali oleh korban atas permintaan dari terdakwa.
Selama ini, korban memegang rekening tabungan milik suaminya.
Suami korban, Soib, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku sebelum peristiwa pembunuhan istrinya terungkap, ia tidak pernah mengetahui transfer tersebut.
Keuangan keluarga sepenuhnya diserahkan kepada istri.
"Saya tidak pernah ngecek rekening, soal finansial 1.000 persen percaya sama istri," ujar Soib.
Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana.
Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu, 7 Juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Setelah memutilasi korban, terdakwa juga menjual mobil Daihatsu Terios milik korban.
Mobil tersebut ditukar tambah dengan mobil Daihatsu Xenia dan mendapat pengembalian sekitar Rp 100 juta.
Suami tak Tahu Istrinya PNS Kemenag Selingkuh dan Transfer Rp 70 Juta pada Pria Selingkuhnya
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Saat Suami Pertama Kali Bertemu Pembunuh dan Pemutilasi Istrinya...", "Tanpa Sepengetahuan Suami, Korban Mutilasi Kirim Uang ke Terdakwa Rp 70 Juta"
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/asn-kemenag-tewas-di-tangan-selingkuhan1.jpg)