INILAH 2 Bandar Narkoba Besar yang Kaya Raya Diselamatkan Pengadilan Tinggi dan MA dari Hukuman Mati

Simak kisah fakta dua Bandar Narkoba Besar ini digagalkan Hakim dari Hukuman Mati.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Dua Bandar narkoba besar dianulir Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dari hukuman mati 

Hukumannya Dipotong dari Hukuman (Vonis)  Mati menjadi 19 Tahun penjara, Bandar Narkoba Dorfin Felix Masih Berencana Kabur Lagi. 

Sebelumnya Juga dalam kasus berbeda,  Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun penjara yang memiliki kekayaan  mencapai Rp 12,5 triliun yang diduga dari bisnis narkoba.

Simak kisah dua Bandar Narkoba Besar yang diselamatkan PT dan MA dari Hukuman Mati.

///

TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana bandar narkoba Dorfin Felix (43), asal Perancis seperti orang tak tahu diuntung.

Setelah Pengadilan Tinggi Mataram menyunat hukumannya dari vonis mati yang dijatuhkan PN Mataram jadi hukuman penjara 19 tahun,  Dorfin Felix ternyata merencanakan kabur dari Lapas Mataram dengan menjebol tembok, Minggu (30/9/2019).

Namun, aksi nya itu digagalkan petugas lapas.

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara aneh di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin Felix.

"Setelah dicek kok ada tembok yang agak terbuka.

Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga.

Kebetulan saya juga ada dan langsung mengecek suara aneh itu dan mengecek lubang di sel isolasi.

Langsung kita geledah semua kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).

Dorfin Felix bahkan telah membuat lubang selebar 25 sentimeter.

Namun, lubang itu belum bisa digunakan oleh Dorfin Felix karena terlalu sempit untuk kabur.

Dorfin Felix membobol tembok menggunakan terali besi yang sudah tua.

"Digunakan oleh Dorfin membobol tembok dan menggunakan batu berdiameter 10 sentimeter.

Dorfin melapisi besi dengan kain agar proses pembobolan tembok tidak terdengar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.

Saptonono mengatakan, Dorfin Felix tergolong narapidana beresiko tinggi, sehingga ditempatkan di sel isolasi.

Pihaknya berencana mengirim Dorfin Felix ke sel tahanan super maksimum security yang ada di Nusakambangan.

Namun, karena kasus Dorfin Felix masih belum selesai karena ada pengajuan kasasi, maka Dorfin Felix belum bisa dipindahkan.

Pemindahannya harus melalui prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.

"Jika kasasi sudah turun langsung kami akan mempercepat berita acara pelaksanaan eksekusi dan segera bersurat agar Dorfin segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Saptono.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Perancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Namun Pengadilan Tinggi Mataram menganulir putusan PN Mataram.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.

Juru bicara PT Mataram, Mas'ud mengatakan, keputusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, bahkan telah bisa diakses publik di website sipp.pn- mataram.go.id.

"Pengadilan Tinggi memperbaiki hukuman terhadap Dorfin Felix yang semula dijatuhkan hukuman mati dan diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, jika tidak dibayar dalam waktu sepekan diganti hukuman penjara sebulan," kata Mas'ud, Jumat (2/8/2019).

Kabur dari Polda NTB, Bandar Sabu Dorfin Felix Dibekuk di Hutan, Coba Sogok Polisi dan Bunuh Diri.WN Perancis Dorfin Felix setekah tertangkap di hutan Pusuk dan kembali ke sel tahanannya di Rutan Polda NTB, Jumat (1/2/2019) malam
Kabur dari Polda NTB, Bandar Sabu Dorfin Felix Dibekuk di Hutan, Coba Sogok Polisi dan Bunuh Diri.WN Perancis Dorfin Felix setekah tertangkap di hutan Pusuk dan kembali ke sel tahanannya di Rutan Polda NTB, Jumat (1/2/2019) malam (KOMPAS.com/FITRI R)

Mas'ud mengatakan, diturunkannya vonis Dorfin Felix oleh PT karena beberapa alasan atau pertimbangan di antaranya, karena dalam pertimbangan hal pertama ada hal-hal yang meringankan.

"Dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan tanggungan keluarga, padahal diganjar hukuman mati. Itu yang dilihat oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Tinggi menilai dengan adanya hal yang meringankan, sehingga merubah hukuman mati menjadi 19 tahun, itu saja pertimbangannya," kata Mas'ud.

Selain itu, saat menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Dorfin Felix juga berhasil kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1/2019).

Dorfin Felix ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok.

Dorfin Felix  kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.

Dorfin Felix akhirnya tertangkap di kawasan hutan Pusuk di Lombok Utara pada Jumat (1/2/2019) pukul 21.30 WITA atau 12 hari setelah kabur dari Rutan Polda NTB.

Dorfin Felix ditemukan dalam kondisi lemas. Namun dalam kondisi tersebut, dia sempat mau menyogok polisi yang mengejarnya agar bisa kembali kabur. "Dia itu masih mau sogok anggota. Anggota menolak. Dia bawa uang banyak dan menyimpanya dalam bungkusan daun pisang," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suriyono, Jumat.

Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidangvoeryama di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019)
Kompol Tuti Maryati, terdakwa kasus dugaan suap Dorfin Felix, WNA Francis, menjalani sidang perdana  di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019) (kompas.com/FITRI RACHMAWATI)

Akibat kaburnya Dorfin Felix dari Rutan Polda NTB, terungkap praktik pungli yang dilakukan Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pamtahti Dittahti Polda NTB.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (24/9/2019), memvonis 3 tahun pidana penjara terhadap Kompol Tuti Maryati.

Tuti merupakan terdakwa pungutan liar (pungli) tahanan Rutan Polda NTB, sekaligus membantu kaburnya Dorfin Felix, tahanan kasus narkoba asal Perancis. (*)

////

Sebelumnya Juga, Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun penjara yang memiliki kekayaan  mencapai Rp 12,5 triliun yang diduga dari bisnis narkoba.

Rumah mewah tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun yang berada di Perumahan Sukajadi jalan Palm Ratu No.39 Batam, Kepulauan Riau diketahui jarang ditempati.
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Rumah mewah tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun yang berada di Perumahan Sukajadi jalan Palm Ratu No.39 Batam, Kepulauan Riau diketahui jarang ditempati.

/////  

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan kakayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman 20 tahun penjara mencapai Rp 12,5 triliun.

Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba, sejak tahun 2000 lalu.

Di Batam, Kepulauan Riau sendiri aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat ± 2.817 gr beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta.

Tidak saja di Batam, Kepri, di Riau aset tersangka Adam juga terbilang banyak dan menyebar ke seluruh kabupaten yang ada di Riau mulai dari rumah, mobil mewah, tanah, sampai perhiasan.

Belum yang di Jakarta dan aliran uang yang menyebar sampai ke 14 negara.

"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konfrensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).

Untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.

Bandar narkoba M Adam saat press release oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bandar narkoba M Adam saat press release oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). (IST)

Menurut Dachi, ini semua hanyalah kedok atau kamuflase tersangka Adam agar tidak diketahui bisnis sebenarnya yang merupakan bisnis narkotika.

Labih jauh Dachi mengatakan, masih banyak aset tersangka Adam yang belum diketahui.

Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya.

Bahkan, dari aliran itu, setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini.

Belum lama ini, tambah Dachi, pihaknya melihat ada aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar, namun pihaknya belum mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa.

"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya yang dikutip dari Kompas.com.

Kekayaan tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
Kekayaan tersangka M Adam, Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun. (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 18 unit mobil berbagai merk di kediaman bandar narkoba, Muhammad Adam, di Perumahan Sukajadi, Komplek Palem Ratu nomor 39, Kamis (29/8/2019) sore.

Dari 18 mobil tersebut, satu di antaranya merupakan mobil mewah bermerek All New Range Rover Evoque seharga Rp 1,7 miliar dengan pelat nomor BP 777 AV.

18 mobil tersebut berjejer di halaman rumah tersangka Adam.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, 18 mobil itu merupakan mobil hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu.

Arman menyakini masih ada aset lain milik Adam dari hasil TPPU narkotika.

"Tim masih terus melakukan pendalaman, karena kami menyakini masih ada aset lain yang sengaja disembunyikan Adam," kata Arman, Kamis.

Sebagian mobil dipindahkan ke halaman kantor BNNP Kepri.

Selain 18 mobil, BNN juga mengamankan uang tunai pecahan rupiah dan dollar Singapura, perhiasan emas dan batu mulia serta emas batangan.

Ada juga beberapa unit rumah mewah, show room mobil, enam unit kapal, tanah kavling serta sembilan buku rekening bank yang sudah dibekukan rekeningnya.

"Total barang bukti hasil TPPU yang berhasil disita diperkirakan Rp 28 miliar. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kami menyakini masih ada aset lain yang masih disembunyikan tersangka," ujar Arman.

Sebelumnya  diberitakan, BNN mengamankan 30 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi bernama Adam.

Dari dalam lapas, Adam dibantu Munira yang merupakan istrinya, serta temannya, Rike dan Denny.

Diduga mereka berperan serta dalam penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Ketiganya juga diduga ikut serta membantu Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan dan aset yang diperoleh dari kejahatan narkoba. (*)

Bandar Narkoba di Madura Digerebek Pakai Helikopter, Coba Suap Polisi Uang 2 Ember.

Sebelumnya, Sindikat narkoba di Sampang, Madura berhasil dibongkar oleh kepolisian.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkoba dengan modus disimpan di dalam cat oleh sindikat Sokobanah, Sampang, Madura, Rabu (31/7/2019).

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyerahan temuan narkoba oleh bea cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Barang bukti disimpan di dalam paket ekspedisi dengan tujuan Sokobanah," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019).

Dari penyerahan sitaan narkoba tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengembangkan penangkapan hingga lima bulan sejak pertengahan bulan Februari hingga Juli 2019.

Pada tanggal 13 Februari, polisi menyita 14 kilogram yang disimpan di dalam ekpedisi.

Kedua, pada tanggal 5 maret disita 800 gram sabu yang disimpan di dalam cat dikirim melalui ekspedisi.

Pengungkapan dilanjutkan, pada tanggal 5-7 april 2019 dengan sitaan 10 kilogram sabu dengan modus serupa.

Di bulan april 2019, penangkapan dilakukan pula di Jember yang diketahui satu sindikat Sokobanah dengan barang bukti 10 kilogram.

Barang bukti tersebut didapatkan dari lima orang tersangka bernisial SH, JH, S, N dan NA, satu diantaranya seorang wanita. Mereka berasal dari Sokobanah SampangMadura.

"Ini kami kembangkan hingga bulan Juli, kami bentuk tim Satgas Narkoba karena barang-barang narkoba yang masuk sampai sekarang hampir 50 kilogram sabu," kata Luki.

Sindikat Sokobanah Pemasok Narkoba ke Berbagai Kota di Indonesia Melibatkan Jaringan Internasional

Kapolda Jawa Timur menuturkan sindikat Sokobanah disebut peredaran narkoba besar yang melibatkan jaringan internasional.

Sindikat di wilayah Sampang, Madura ini juga memasok peredaran narkoba jenis sabu di beberapa kota atau wilayah di Indonesia.

Distribusi narkoba yang melibatkan lima orang tersangka ini dilakukan di berbagai jalur pengiriaman.

"Barang ini dari Malaysia. Alur masuknya lewat jalur darat, laut, udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak dan Surabaya. Semuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019).

Sabu-sabu tersebut diselundupkan menggunakan beberapa media seperti galon cat, hand carry, paket pos hingga disembunyikan pada kandang ayam.

Barang-barang yang disimpan di Sokobanah kemudian dipecah dan dibagi menjadi beberapa poket untuk diedarkan ke berbagai wilayah kota di Indonesia.

"Barang ini dipecah didistribusikan ke beberapa kota," kata Luki.

Polisi: Kami Sempat Disuap Uang Dua Ember

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengaku sempat disuap oleh seorang oknum selama penyidikan sindikat narkoba Sokobanah, Sampang, Madura.

"Setelah kami nangkap ada oknum yang mencoba mendekati penyidik, menawari. Nilainya (jumlah uang ) tidak main-main," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (31/7/2019).

Agus mengaku penyidik disuap uang berjumlah banyak yang disebutnya hingga dua ember.

"Dua ember uangnya. Intinya semoga masih kuat terus karena ini juga gabungan dari Polrestabes dan Polda Jatim," kata Agus.

Agus menuturkan adanya oknum suap tersebut meminta polisi untuk tidak mengembangkan penangkapan ke bandar yang lebih besar lagi.

"Poinnya meminta bantuan tidak dinaikan ke atas. Berarti jaringannya besar," kata dia.

Meski adanya percobaan suap yang menghampiri penyidik, Agus menegaskan tetap bersinergi dengan Tim Satgas Merah Putih untuk membongkar sindikat narkoba Sokobanah.

"Kita gerak sampai ke atas tentu integritasnya harus menjaga untuk tidak itu (menerima suap). Penegakan hukum tidak bisa asal-asalan," pungkas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Madura Digerebek Pakai Helikopter, Coba Suap Polisi Uang 2 Ember, Endingnya? Dan Kompas.com berjudul Kekayaan Bandar Narkoba Capai Rp 12,5 Triliun dari Bisnis Itu Kompas.com dengan judul "Lagi, Dorfin Felix Coba Kabur dari Lapas, Jebol Tembok dengan Terali Besi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved