Gugup Diteriaki Rampok oleh Korbannya, Jambret ini Terjatuh saat Mencoba Lari

Pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor matic melintas di lokasi kejadian dan melancarkan aksinya.

TRIBUN MEDAN / Ist Polsek Delitua
Pelaku jambret hp diamankan polisi, Minggu (29/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kegagalan dan berujung ke balik jeruji besi, gambaran pelaku jambret yang diketahui bernama Nirma Andri Putra (24), warga Jalan Bangun Sari, Gang Pribadi, No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Nirma Andi nekat menjambret hp milik salah seorang wanita di Jalan Pasar Vll Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama, Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor, Selasa (24/9/2019) lalu.

Namun usaha untuk mengambil hp milik korban berhasil kandas setelah diteriaki 'rampok'.

‪Kapolsek Delitua Kompol Efianto, Sabtu (28/9/2019) mengatakan, aksi pelaku yang merampas HP, terjadi saat korban bersama temannya hendak membagikan brosur HP kepada masyarakat.

Pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor matic melintas di lokasi kejadian dan melancarkan aksinya.

"‪Korban yang terkejut melihat HPnya dirampas tersangka. Korban langsung mengejar tersangka sambil menjerit jerit dan mengatakan rampok rampok. Diduga pelaku gugup dan terjatuh ke badan jalan sehingga diamankan warga," ujarnya, Minggu (29/9/2019).

Warga, lanjut Kapolsek, kemudian membawa tersangka ke rumah Kepala Lingkugan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

"Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat informasi adanya tersangka penjambretan diamankan warga, langsung mendatangi lokasi dan megamankannya. Tersangka dan barang buktinya, satu unit HP, merk Samsung Galaksi A50 diboyong ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Sementara korban, masih dikatakan Kompol Efianto diarahkan petugas untuk membuat laporan ke Polsek Delitua.‬

"Sementara temanya tidak apa apa, sehingga ia bisa kabur, yang sekarang jadi target kita. Akibat perbuatannya itu, tersangka di jerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved