Menteri Terjerat Kasus Suap

Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi

Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi 

Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi

TRIBUN-MEDAN.COM - Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi.

//

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Praktis Menyadap Whatsapp Pacar (Pasangan), Cek WA Lalu Lintas Tukar Pesan

Baca: PENGAKUAN TERBARU Imam Nahrawi tak Bersalah Setelah KPK Jadikan Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

Dikutip dari situs e-LHKPN, Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp 14.099.635.000.

Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.

LHKPN Imam juga menunjukkan bahwa Imam memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.

Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Diberitakan, Imam dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Praktis Menyadap Whatsapp Pacar (Pasangan), Cek WA Lalu Lintas Tukar Pesan

Baca: 11 Bahan Alami Hilangkan Bau Ketiak (Bau Badan) dari Baiking Soda, Jahe - Cengkeh, Berikut Caranya

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tanggapan Istana

Pihak istana merespons penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.

Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.

"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.

Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.

Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.

Baca: DOWNLOAD LAGU Alan Walker (Kumpulan Lagu) MP3 & Video: Lily, Darkside, Lost Control dan Lainnya

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Europa Frankfurt vs Arsenal, Man United vs Astana Mulai Malam Ini

Serahkan Nasibnya kepada Presiden Jokowi

 Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyerahkan nasibnya di kabinet kepada Presiden Joko Widodo.

Imam Nahrawi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi mengatakan, ia akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan nasibnya karena ia merupakan pembantu presiden.

"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor ke bapak presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak presiden karena saya ini pembantu pak presiden," kata Imam di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Rabu (18/9/2019).

Imam mengaku belum berkomunikasi dengan Jokowi atas statusnya sebagai tersangka karena ia baru mengetahui penetapannya sebagai tersangka pada Rabu sore.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengaku belum membahas statusnya dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Belum, belum karena saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya, tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga tak bersalah," ujar dia.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Praktis Menyadap Whatsapp Pacar (Pasangan), Cek WA Lalu Lintas Tukar Pesan

Baca: BEDA Oppo A9 2020, Oppo A5 2020 dan Oppo Reno2, Bandingkan Harga & Spesifikasi Ponsel September

Imam Nahrawi -Terkuak Rincian Harta dan Kekayaan Menpora di e-LHKPN Setelah Tersangka,Respons Jokowi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved