Mama Muda Selingkuh Jadi Video Viral, Bantal Merah Bercorak Daun Jadi Barang Bukti, Ini Faktanya
Fakta baru kasus viral video mama muda di Sumedang, pemeran perempuan tak beri kepastian menikah.
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru kasus viral video mama muda di Sumedang, pemeran perempuan tak beri kepastian menikah.
Agus Iyan Sopyan (34), pria dalam video panas mama muda mengaku jika dirinya sendiri yang menyebarkan video asusial tersebut.
Pengakuan tersebut Agus sampaikan setelah ditangkap di rumahnya di daerah Kertajati, Majalengka yang berbatasan dengan Ujungjaya, sekitar pukul 03.00 WIB.
Agus yang sehari-hari bekerja sebagai supir truk itu mengaku video diambil atas persetujuan kedua belah pihak.
Video mesum itu direkam saat AIS dan YS (34), pemeran perempuan, masih menjalin hubungan gelap sejak April 2019.
"Ya (aksi asusila), sama-sama suka,"
"Cuma satu video, yang itu (viral) saja," papar AIS.
Tak Ada Kepastian
Motif AIS menyebarkan video tersebut karena kesal YS tak kunjung memberikan kepastian tentang hubungan mereka.
Padahal kepada AIS YS sudah sepakat untuk mau menikah dengannya.
"Dia sudah sepakat untuk menikah tapi tidak kunjung (mau dinikahi)," ujar IAS.
YS sendiri, kata IAS, tidak pernah menolak saat diajak menikah olehnya selama mereka berhubungan.
"Dia tidak menolak, cuman tidak jadi terus," papar IAS.
Bantal Merah Muda
Polisi menyita Bantal berwarna merah muda bercorak daun hitam sebagai barang bukti kasus video asusila yang dilakukan dua warga Kabupaten Sumedang.
Bantal tipis dan seprai Doraemon berwarna biru tersebut diperlihatkan saat rilis kasus video asusila di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan bahwa bantal tersebut merupakan bantal yang ada pada video tak senonoh tersebut.
"Kami amankan barang bukti sesuai yang ada di video, coraknya pun sama, kemudian seprai kita amankan," ujar AKBP Hartoyo.
Tak hanya mengamankan bantal dan seprai yang digunakan pada video asusila tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan ponsel milik pelaku.
Ponsel tersebut digunakan pelaku untuk melakukan adegan suami istri juga digunakan untuk menyebar konten pornografi itu.
Akibat perbuatannya ini, AIS ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten video.
Sedangkan YS , sebelumnya berstatus sebagai saksi kini berstatus sebagai pelapor.
AKBP Hartoyo menjelaskan nasib YS yang merupakan pelaku video mesum itu.
Pelaku penyebaran video asusila yang diperankan dua warga Kabupaten Sumedang dibekuk polisi di Kertajati, Majalengka, Selasa (10/9/2019).
"Dalam konteks ini (kasus penyebaran video syur), itu sementara belum bisa (dijadikan tersangka)," ujar AKBP Hartoyo.
Karena meski video tersebut diambil dengan persetujuan kedua belah pihak, penyebaran video dilakukan sepihak, yaitu oleh IAS saja.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo pun menyampaikan akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video tersebut untuk menjadi saksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com berjudul Video Mesum Sumedang, Pelaku Penyebaran adalah Pemeran Pria yang Kini Terancam 6 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/agus-saat-mengahadiri-rilis-23.jpg)