Curi Sepeda Motor Untuk Foya-foya, Dua Pria ini Babak Belur di Hajar Warga Setelah Ketahuan Beraksi

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting mengatakan, benar dua pria pelaku curanmor berhasil diamankan.

Istimewa Polsek Sunggal
Dua pelaku curanmor yang diamankan Pegasus Polsek Sunggal, Jumat (6/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua pelaku curanmor yang telah beraksi 10 kali nyaris tewas diamuk massa.

Pasalnya kedua pelaku gagal saat beraksi di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Kamis (5/9/2019).

Adapun identitas para pelaku yakni, Edo Ramadani alias Tembong (22) warga Jalan Sei Mencirim, Pasar V, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang dan Mhd Wiranda (23) warga Jalan Sei Mencirim Gang Tuti.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting mengatakan, benar dua pria pelaku curanmor berhasil diamankan.

"Saat itu kami mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian di lokasi tersebut. Di mana saat itu korban melihat tersangka sedang mengambil sepeda motor dari depan teras rumah," ujarnya, Jumat (6/9/2019).

Mengetahui hal tersebut, sambung Syarif, korban berteriak 'maling' sambil mengejar tersangka.

"Kami yang mendapat informasi tersebut langsung ke TKP. Setelah Tim Pegasus datang ke lokasi, tersangka sudah diamankan warga bersama barang bukti," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali.

Yakni di Jalan Binjai, KM 12 mencuri Honda Supra X, Jalan Binjai KM 16, Diski mencuri Honda Beat.

Jalan Payageli depan Indomaret mencuri Honda Beat, Jalan Sei Mencirim depan Pajak Rebo mencuri Yamaha Mio.

Jalan Sei Mencirim depan perumahan Bogenvile mencuri Honda Beat, Jalan Medan Krio dekat lapangan bola mencuri Honda Beat.

Jalan Sei Mencirim Simpang Lowok mencuri Sepeda Motor Beat, Jalan Sei Mencirim Gg Ibu mencuri Honda Beat.

Jalan Payageli depan klinik mencuri Honda Beat, Jalan Pinang Baris dekat terminal Pinang baris mencuri Honda Beat.

"Berdasarkan keterangan tersangka sepeda motor yang diambil sudah dijual di Gelugur kepada penadah I (DPO). Uangnya untuk foya-foya dan sudah habis. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kanit Reskrim.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan bukti laporan LP/622/IX/2019, tanggal 5 September 2019, an. Kristian Aginta Pasaribu (21).

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu buah kunci T, satu unit sepeda motor Honda Beat.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved