Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi

Tidak hanya tiga pelaku yang merupakan karyawan di CV tersebut, petugas juga amankan seorang pria yang berperan sebagai penadah.

TRIBUN MEDAN/Percut Seituan
Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi. 

Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi

TRIBUN-MEDAN.com-Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Pekerja CV Star Global dan Satu Penadah Diringkus Polisi

Petugas Polsek Percutseituan berhasil amankan tiga pelaku pencurian mesin tabung air dari pabrik CV Star Global, Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/8/2019) lalu.

Tidak hanya tiga pelaku yang merupakan karyawan di CV tersebut, petugas juga amankan seorang pria yang berperan sebagai penadah.

Adapun identitas para pelaku yakni Kusuma Deni alias Dani (25) warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai tukang las tangki air.

Ari Sisanto (19) warga Bustaman gang Kusuma VIII, Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai ngulir bibir tangki air.

Dani Hamdani Sembiring (22) warga Jalan Sudirman Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percutseituan yang bekerja sebagai ngulir bibir tangki air.

Baca: Persaingan Ketat Papan Atas Klasemen Wilayah Barat, PSMS Masih Optimistis Bertahan

Baca: Al Ghazali Berduka, Teman Sekolah Jadi Korban Kesadisan Ibu Tiri (Aulia Kesuma) dan Jasadnya Dibakar

Baca: Bintang Kejora Berkibar di Depan Mabes TNI, Panglima Marsekal Hadi Ingin Bertemu Egianus Kogoya

Dan seorang penadah yang bernama Margono (38) warga Jalan Pringgan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percutseituan.

Kapolsek Percutseituan Kompol Aris Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan korban, LP/2210/VIII/2019 tgl 20 Agustus 2019.pelapor Benson. Kasus 363 ayat (1) dan 480 KUHPidana.

Baca: Berpelesiran dan Snorkeling ke Pulau Kaniungan Wisata Alam Tersembunyi di Ibukota Baru Indonesia

Baca: Forak Kembali Kritik Pembangunan Taman Buah walaupun Warga Justru Dukung dan Manfaatkan Fasilitasnya

Baca: 5 Tips Agar Mendapat Teman Baru saat Solo Traveling, Jadikan Petualanganmu Semakin Seru

"Saat itu korban membuat pengaduan tentang hilangnya barang miliknya di gudang. Adapun barang yang hilang yakni alat air yang terbuat dari tembaga (komponennya hilang)," ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Korban mencurigai karyawannya, sambung Kapolsek, ia kemudian melihat rekaman CCTV.

"Korban melihat Dani dan kedua temannya mendekati mesinnya. Kemudian setelah menerima laporan korban. Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," ucapnya.

Baca: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Ini Statemen Kapolda Jatim

Baca: Atlet MMA Pukul Istrinya yang Sedang Menggendong Anak hingga Terjatuh karena Pindahkan TV

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Aris, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku menjualnya ke Margono.

Baca: Kumpulan Gambar dan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H

Baca: TYAS Mirasih Berani Bongkar Perselingkuhan Raffi Ahmad tatkala Masih Merajut Tali Kasih Dengannya

"Kami kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah atau 480. Kini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di mapolsek Percutseituan," jelasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e dan 480 KUHPidana.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved