Gara-gara Terlilit Hutang Sebesar Rp 700 Ribu, Beriman Waruwu Tega Habisi Nyawa Jimmy Harefa
"Tersangka menduga rumah kosong dan dia congkel pintu depan. Setelah berhasil dia masuk dan di ruang tamu tersangka dapatkan laptop," ujarnya.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Nias berhasil ungkap pembunuhan Jimmy Sohahau Harefa (17), anak kedua dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan melalui PS. Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo mengatakan bahwa untuk motif sementara, dari hasil penyelidikan tersangka Beriman Waruwu alias Beri (23), terlilit hutang sehingga dia merencanakan untuk melakukan pembongkaran rumah (pencurian).
"Jadi dia awalnya mau mencuri dan sudah sempat mengambil laptop," kata Bripka Restu Gulo kepada Tribun Medan, Selasa (27/8/2019).
"Korban ini tetangganya yang hanya berjarak sekitar 40 meter dari rumah tersangka," sambungnya.
Restu menjelaskan bahwa pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka tidak bisa tidur karena memikirkan banyak beban hutang, yang disebabkan hobinya bermain game online.
"Dia kepikiran tengah malam dan mencari cara bagaimana caranya untuk membayar hutang tersebut," sebut Restu.
Tersangka lalu keliling-keliling dan melihat kondisi rumah korban sepi. Apalagi diketahui rumah besar yang ditempati korban merupakan rumah keluarga dan orangtuanya tinggal di Nias Utara, korban hanya seorang diri menempati rumah.
"Tersangka menduga rumah kosong dan dia congkel pintu depan. Setelah berhasil dia masuk dan di ruang tamu tersangka dapatkan laptop," ujarnya.
Terus, lanjut Restu, tersangka langsung keluar dan coba hidupkan laptop, ternyata laptopnya tidak hidup. Terus laptopnya di buang dan dia balik lagi kedalam dan masuk ke kamar korban.
"Pas tersangka masuk kedalam kamar korban, dia terkejut rupanya ada orang sedang tertidur. Dia langsung panik dan ketakutan. Kemudian dia balik ke ruang tamu depan dan mendapatkan martil di bawah dekat dispenser," tuturnya.
"Melihat korban masih dalam posisi tertidur, tersangka lalu menghantamkan martil ke kepala korban sebanyak 4 kali," ungkap Restu.
Melihat korban yang sudah tidak bergerak, sambung Restu, tersangka lalu bergegas untuk mengambil kamera dan HP milik korban.
Usai Membunuh pelaku kembali kerumahnya seperti biasa dan saat dilakukan penangkapan juga berada di rumahnya sendiri.
"Ketika kita lakukan pengembangan
Pelaku coba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," bebernya.
"Dari hobinya suka bermain game online, tersangka terlilit hutang sebesar Rp 700 ribu untuk membeli item di game online. Dia minjam sama teman dan orang tua. Nah, hal itu yang membuat dia (tersangka) kepikiran kesitu," pungkas Restu.
(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-nias-akbp-deni-kurniawan-tengah-bersama-jajaran.jpg)