Mulan Menang Gugatan di PN Jaksel Terbukti Suaranya Diobok-obok, Ini Respon Partai Gerindra
Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan PN Jaksel
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.
Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Baca: Mulan CS Menang Gugatan Atas Gerindra, Perintah PN Jaksel Wajib Tetapkan Anggota DPR Terpilih
Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.
"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.
Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.
"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.
Seperti yang diketahui Mulan dinyatakan kalah suara pada Dapil XI Jawa Barat.
Berdasarkan perhitungan respin yang dirilis KPU, Mulan Jameela menduduki urutan keempat dari daerah pemilihan tersebut dengan 24.192 suara.
Sementara itu diatasnya ada nama Muhammad Husein Fadlulloh yang meraih 181.435 suara, Subarna 106.600 suara dan Ervin Luthfi 33.938 suara.
Tiga nama tersebut dinyatakan lolos ke Senayan menjadi anggota DPR RI. Sementara Mulan yang menduduki posisi keempat tidak mendapat kursi.
Mulan Jameela Urung Lolos
Diketahui, Mulan adalah caleg untuk DPR RI dari Partai Gerindra nomor urut 5 di Jawa Barat (Jabar) untuk Dapil Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
Beberapa hari usai pencoblosan Pemilu 2019, nama Mulan Jameela santer diberitakan lolos ke Senayan. Kabar itu muncul karena tingginya perolehan suara Mulan di sejumlah daerah.
Namun, belakangan perolehan suara Mulan tak cukup untuk melenggang ke Senayan. Ia kalah bersaing dari rekan separtainya.
Fakta ini diungkap Ketua DPC Partai Gerindra Garut, Enan kepada Tribun Jabar, Kamis (2/5/2019).
Dikatakan Enan, Partai Gerindra menjadi partai kedua dengan raihan suara terbanyak di Garut sebesar 216.187.
Adapun di urutan puncak masih diduduki Partai Golkar dengan raihan 226.673 suara.
Baca: Mobil Jeep Rubicon Disita, Penabrak Wanita dan Panitia Lomba Lari Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Baca: Penjelasan Dokter Soal Kecanduan Main Game yang Sebabkan Gangguan Jiwa
Baca: Polisi Tangkap Tiga Pelaku yang Membegal Ratna Delima Boru Naibaho
Untuk dapil Garut dan Tasikmalaya, Partai Gerindra bisa meloloskan tiga wakilnya.
Namun, raihan suara Mulan Jameela hanya menempati posisi lima.
Mulan Jameela hanya meraih 13.793 suara. Jauh tertinggal dari raihan suara Muhammad Husein yang mencapai 57.590.
Posisi kedua diraih Subarna sebanyak 26.167 suara.
Selain itu, raihan suara Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi juga lebih baik dari Mulan Jameela. Masing-masing mendapat suara sebesar 20.660 dan 14.771.
"Untuk kursi DPR RI di dapil Jabar XI (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya) hitungan kami dapat tiga kursi. Yang sudah pasti itu Muhammad Husein dan Subarna," kata Enan. Untuk kursi ketiga, kata Enan, di DPR RI masih belum pasti.
Saat ditanya kemungkinan Mulan Jameela melenggang ke Senayan, Enan menyebut belum bisa ditentukan.
"Itu, kan, (kursi DPR ketiga) harus lihat hasil dari Tasik juga. Kami juga belum tahu karena ranah DPP. Kalau yang dua nama itu sudah pasti karena raihan suaranya juga tinggi di Garut," ucapnya.
Baca: Kasus OTT Hebohkan Siantar, Inspektorat Mengaku Hanya Bisa Duduk Nunggu Laporan
Baca: Jebolan KDI Dituding Hamili Pacarnya, Sempat Janjikan Pernikahan
Sebelumnya, saat ditemui oleh awak media, pelantun tembang "Makhluk Tuhan Paling Seksi" itu mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Bahkan, Mulan Jameela mengaku tak pernah mengecek namanya yang dikabarkan berhasil melenggang ke Senayan.
"Enggak tahu, aku enggak pernah ngecek," kata Mulan Jameela. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Mulan Jameela Cs Diterima, Ini Langkah Gerindra"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mulan-jameela-dalam-wawancara-di-kediamannya-di-jalan-pinang-mas-pondok-indah.jpg)