Ponsel Driver Ojek Online Dijambret Begundal Jalanan, Patah Tulang setelah Ditendang Pelaku
Akibatnya, pria 25 tahun tersebut mengalami rugi materi dan patah tulang sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Ponsel Driver Ojek Online Dijambret Begundal Jalanan, Patah Tulang setelah Ditendang Pelaku
TRIBUN-MEDAN.com - Ponsel Driver Ojek Online Dijambret Begundal Jalanan, Patah Tulang setelah Ditendang Pelaku.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Pribahasa ini mungkin cocok menggambarkan keadaan yang dialami M Hasan Nasution.
Betapa tidak, sudahlah kehilangan telepon genggam, warga Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, ini mengalami kecelakaan tunggal.
Akibatnya, pria 25 tahun tersebut mengalami rugi materi dan patah tulang sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Informasi yang diperoleh, Sabtu (24/8/2019). Sebelum kejadian nahas itu, M Hasan yang bekerja sebagai driver ojek daring itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BB 3974 RN di Jalan Madong Lubis, Medan Perjuangan, pada Jumat (23/8/2019) dini hari.
Lagi asyik berkendara, M Hasan mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi konsumen yang memesan orderan kepadanya.
Ternyata dari situlah malapetaka yang sudah mengintainya terjadi.
Baca: Merah Putih Toba Bike 2019 Cara Polda Sumut Promosikan Danau Toba
Baca: Valentino Rossi Start Ke-2 MotoGP Inggris, Marc Marquez: Bukan Hanya Dia yang Hebat
Baca: Ratusan Off Roader Sumut Berkumpul, Adu Ketangkasan Rebut Piala Bergengsi
Tanpa disadarinya, tiga pria berboncengan satu sepeda motor telah lama membuntutinya.
Begitu mengeluarkan telepon, bandit jalanan yang identitasnya belum diketahui memepet dari belakang.
Hanya dalam hitungan detik, satu dari mereka merampas telepon yang digenggam M Hasan.
Seketika HP merek Vivo milik korban langsung berpindah tangan.
Akan tetapi, begitu sadar yang dicuri adalah alatnya untuk mengais rezeki, ia spontan mengejar ketiga pelaku itu.
Baca: Periksa 10 Saksi Penyelewengan Miliaran Dana BPJS, Kejati Sumut Persiapkan Bukti Penetapan Tersangka
Baca: Konser Gebyar Kasih Semesta 2019 INLA Cerminkan Keutuhan dan Keberagaman Indonesia
Baca: Video Mesum Eks Karyawati Bank Berdurasi 17 Detik Viral di Grup-grup WhatsApp
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.
Alih-alih mendapatkan hartanya, M Hasan malah menabrak tembok rumah warga setelah kenderaannya ditendang pelaku ketika melintas di sekitaran Jalan Perguruan, Medan Tembung.
Seketika bagian depan motornya ringsek dan ia terpental ke aspal jalan.
Kuatnya benturan membuat pengemudi nahas itu patah tulang.
Korban alami patah tulang di bagian mata kaki sebelah kanan, pinggang dan luka di sekujur tubuh.
Sedangkan begundal jalanan itu berhasil kabur bersama perangkat kerja korban.
Baca: Polda Sumut Terjunkan Tim Labfor dan Direktorat Kriminal Khusus Tuntaskan Pencemaran Danau Toba
Baca: Tak Diurus, Warga Bangun Rumah di Lahan Milik Pemkab Deliserdang di Jalan Suka Mulia Kelurahan Aur
Beruntung masyarakat yang mendengar dan melihat tabrakan hebat itu cepat mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass, Medan Denai, untuk mendapat pertolongan medis.
Sementara motornya yang sudah "remuk" diamankan Polsek Percut Sei Tuan yang tiba di lokasi usai mendapat informasi dari warga.
"Kasusnya akan ditangani oleh Polsek Medan Timur lantaran TKP awalnya masuk wilayah hukum sana.
Bukan wilayah kita," kata seorang polisi di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolsek Percut Sei Tuan.
Baca: 5 Hari Dirawat Sakit Jantung, Mantan Panglima Laskar Jihad Ustaz Jafar Umar Thalib Tutup Usia
Baca: Ini Daftar Pembagian Grup Liga 3 Zona Sumut 2019, Kick Off Digelar 1 September 2019
Sementara, Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi terkait kejadian yang dialami korban mengatakan belum ada mendapat informasi tentang peristiwa tersebut.
"Belum ada laporan pengaduan dari kejadian yang dimaksud," kata Kompol Arifin singkat.
(mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/m-hasan-nasution.jpg)