Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Tak Terima: Kami Minta Hukum Mati Baru Pas

Prada DP dituntut penjara selama seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI atas perbuatannya yang tega membunuh Vera Oktaria

Tayang:
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP memperagakan cara mencekik Vera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Prada DP dituntut penjara selama seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI atas perbuatannya yang tega membunuh serta memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria (21) secara sadis.

Hal itu disampaikan oditur atau jaksa militer dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

Baca: INILAH Kesaksian Sherli yang Yakinkan Oditur Prada DP Lakukan Pembunuhan Bencana Vera Oktaria

Prada DP menangis setelah Oditur menuntutnya dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan, Kamis (22/8/2019)
Prada DP menangis setelah Oditur menuntutnya dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan, Kamis (22/8/2019) (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

"hal yang meringankan terdakwa,bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.

Sementara itu Suhartini yang merupakan ibu kandung dari Vera Oktaria (21) nampak begitu kesal mengetahui Prada DP dituntut oleh Oditur dengan penjara seumur hidup.

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Namun, ia begitu kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tersebut tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam tuntutan Oditur.

"Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini diluar ruang sidang Pengadilan Militer I-04Palembang, Kamis (22/8/2019).

Dalam persidangan pun, menurut Suhartini Prada DP banyak menyebutkan kebohongan, salah satunya adalah tentang kondisi Vera yang dalam keadaan hammil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Sama halnya dengan Rusnah (45) yang merupakan bibi Vera.

Ia meminta kepada hakim ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa keponakannya secara sadis.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

Penjara seumur hidup untuk pembunuhan dan mutilasi

Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).
Prada DP dintutut dengan hukuman seumur hidup serta dipecat dari satuan lantaran telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Diberitakan sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri, Vera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur CHK Mayor D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved