Dirkrimsus Pastikan Segera Panggil Hotman Paris Terkait Laporan Farhat Abbas soal Pornografi
Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan unggahan yang diduga mengandung unsur pornografi di akun instagram pengacara kondang, Hotman Paris
Dirkrimsus Pastikan Segera Panggil Hotman Paris Terkait Laporan Farhat Abbas soal Pornografi
TRIBUN MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan unggahan yang diduga mengandung unsur pornografi di akun instagram pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hotman Paris.
Namun, saat ini penyidik belum mengagendakan pemanggilan pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi terlapor.
"Pasti akan kita lakukan pemeriksaan (terhadap Hotman Paris), cuma sampai saat ini kami masih fokus menganalisis barang bukti. Barang bukti ini kan barang bukti digital, kita harus cek betul," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Baca: Heboh Total 44 Video Mesum Gangbang 3 Pria dan 1 Wanita VINA GARUT, Dibanderol Rp 50 Ribu di Twitter
Baca: OKNUM SATPOL PP MEDAN Pukuli Pengendara Motor, Sofyan: Mohon Maaf ke Masyarakat yang Menjadi Korban
Baca: Kronologi Babi Hutan Ngamuk Masuk ke Rumah Pasangan Suami Istri, 1 Korban Tewas,Kondisi 2 Orang Luka
Iwan mengatakan, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki tangkapan layar unggahan akun instagram @hotmanparisofficial yang diduga mengandung unsur pornografi.
Adapun unggahan tersebut dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas.
Farhat Abbas sendiri telah diperiksa sebagai saksi pelapor pada 7 Agustus lalu.
"Kita memeriksa terhadap pelapor. Saat ini kita sedang menganalisis barang bukti (tangkapan layar unggahan akun instagram) yang disampaikan kepada kita," kata Iwan.
Dalam kasus ini, Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Namun, konten asusila tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik pengacara Hotman Paris itu.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ya, benar saya melaporkan pemilik akun instagram hotmanparisofficial," kata Farhat kepada Warta Kota, Sabtu (3/8/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/farhat-abbas-kembali-cecar-hotman-paris-soal-postingan-video-porno-harta-kamu-sukses-tapi-moral.jpg)