Terkuak Syarat, Kriss Hatta Akan Bebas, di Balik Rencana Anthony Cabut Laporan Kasus Penganiayaan
Terkuak Syarat, Kriss Hatta Akan Bebas, di Balik Rencana Anthony Cabut Laporan Kasus Penganiayaan
"Ternyata ada revisi dari pihak sana, revisi dari pihak kita. Di print out ulang ternyata ada revisi lagi, kendala kita di situ," ujar Antony Hillenaar dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
Antony Hillenaar dan Tuty Suratinah bersama kuasa hukum mereka melakukan mediasi kedua kali di Hotel Borobudur, Rabu (7/8/2019).
Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.
Kriss Hatta menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar pada Rabu (24/7/2019).
Awal mula kasus penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terjadi di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan.
Antony Hillenaar yang mencoba untuk melerai keduanya, justru kena pukul.
Kriss Hatta terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
(*)
Terkuak Syarat, Kriss Hatta Akan Bebas, di Balik Rencana Anthony Cabut Laporan Kasus Penganiayaan
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Damai Kekeluargaan! Antony Hillenaar Peluk Ibu Kriss Hatta, Lupakan Uang 1 M dan Ajukan Syarat Baru dan wartakota.tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kriss-hatta-antony-hillenaar-berdamai.jpg)