Kasus Pembunuhan

TERNYATA HAMIL, Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan, Pria (EF)Tikam Kekasiih 22 Kali Usai Bersetubuh

Polisi menguak kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tewas mengenaskan dengan konsisi tubuh luka-luka di semak

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/IST via Sriwijaya Post
TERNYATA HAMIL, Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan, Pria (EF)Tikam Kekasiih 22 Kali Usai Bersetubuh 

"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," AKBP Indra.

Baca: Abraham Samad Blak-blakan Ungkap 2 Hal Hancurkan KPK, Internal dan Eksternal,Prihatin Orang Tertentu

Setelah berhubungan badan, tersangka menikam pacarnya sebanyak 22 kali dengan menggunakan pisau dapur.

Melihat korban tak bergerak, tersangka justru meninggalkannya begitu saja dan kembali ke indekosnya.

"Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke indekosnya," kata AKBP Indra.

Kurang dari 24 jam setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (8/8/2019).

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," ungkapnya.

Jasad korban ditemukan warga dalam keadaan setengah telanjang di semak-semak di Kampung Cikasungka, Desa Ciakasungka, Kabupaten Bandung.

Polisi yang mendapat laporan dari warga, lalu melakukan peyelidikan terhadap kasus pembunuhan ini.

Tersangka berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung saat sedang berada di indekosnya di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka,Kampung Cikasungka, Desa Ciakasungka, Kabupaten Bandung.

Baca: Ahok - Jadi Sasaran Swafoto, Ahok Ungkap Perasaan, Salaman dengan Prabowo Subianto di Kongres PDI P

Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam, sebuah pisau, ponsel, pakaian dan sepatu milik pelaku, serta sendal jepit dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Kata AKBP Indra.

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Liga Inggris 2019/2020: Man United vs Chelsea, Tottenham vs Aston Villa

Baca: DOWNLOAD MP3 - Kumpulan Lagu Noah Wanitaku, Kupeluk Hatimu dan Lainnya, Link Download - Streaming

Baca: LOWONGAN KERJA HARI INI- PT Toyota Astra Motor dan MCDONALDS Buka Lowongan, Cek Posisi & Penempatan

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com

TERNYATA HAMIL, Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan, Pria (EF)Tikam Kekasiih 22 Kali Usai Bersetubuh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved